jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sejumlah penyesuaian dalam PPKM level 4.
Penyesuaian tersebut berlaku untuk perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
BACA JUGA: Setelah TNI, Polri, dan Kada, Kini Luhut Beri Perintah Dinkes: Kerja Bahu-membahu
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu menyebut implementasi aturan PPKM level 4 akan diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari buka diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi dan penerapan PPKM di Jakarta, Minggu (25/7).
BACA JUGA: Instruksi Luhut Pada TNI dan Polri Serta Seluruh Pangdam: Jangan Ada yang Kalian Lewatkan
Menurut dia, pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen hingga pukul 15.00 sore.
"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. Kami minta pemda supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," katanya.
BACA JUGA: Ekstra Hati-hati, Ini Sejumlah Penyesuaian PPKM Level 4 Terbaru
Selanjutnya, Luhut pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
"Saya mohon di sini juga pemerintah daerah, kami sudah briefing pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur," ungkapnya.
Luhut memerinci penyesuaian berikutnya, yakni warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di rumah terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit.
"Dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi," pesannya.
Sementara itu, eks Menko Polhukam itu menyebutkan untuk transportasi umum yang meliputi kendaraan umum dan angkutan masal; taksi konvensional dan online; serta kendaraan sewa/rental harus mengikuti pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
"Tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tegas dia.
Ada pun ketentuan-ketentuan lainnya masih sama dengan aturan PPKM level 4 yang telah berjalan sebelumnya.
"Selanjutnya, pengaturan lebih detail akan diatur dengan Instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau malam ini," tegas Luhut. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elvi Robia