Menko PMK: Pengurangan Pembatasan Sosial Diujicobakan di Bandara Soetta

Minggu, 17 Mei 2020 – 08:52 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan mengenai Cuti Bersama Lebaran 2020 di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mulai mempertimbangkan pemberlakuan pengurangan pembatasan sosial diawali dari sektor transportasi terutama penerbangan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Mubadjir Effendy menekankan bahwa pengurangan pembatasan sosial tidak dapat diartikan sebagai sebuah pelonggaran. Aturan protokol kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat.

BACA JUGA: Peringatan WHO Ditujukan ke Negara yang Ingin Melonggarkan Pembatasan Sosial

"Pengurangan pembatasan di bidang perjalanan, salah satu aspek yang diujicobakan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan lakukan untuk di sektor-sektor yang lain," ujarnya saat Rapat Tingkat Menteri terkait Transisi PSBB melalui telekonferensi di Jakarta, Sabtu (16/5).

Muhadjir menilai, pengurangan pembatasan sosial terutama yang dilakukan di Bandara International Soekarno Hatta hingga hari ini sudah cukup baik. Hanya, ada beberapa aturan yang masih harus diperketat serta dilakukan sejumlah perbaikan.

BACA JUGA: Turki Targetkan Akhiri Pembatasan Sosial Bulan Depan

Semisal, ketersediaan jumlah petugas KKP yang tidak hanya memastikan kesehatan para calon penumpang tetapi juga seluruh kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan lintas wilayah melalui jalur udara.

"Hal-hal seperti ini yang harus kita evaluasi sebelum kita membuka lagi pembatasan sosial pada sektor-sektor yang lain. Protokolnya harus dipersiapkan sungguh-sungguh dan dihitung segala konsekuensinya sehingga tidak terjadi kasus seperti hari pertama dibukanya perjalanan di bandara," beber Menko PMK.

BACA JUGA: Penanganan Kesehatan Pasien Covid-19 Harus Jadi Fokus Utama, Bukan Sekadar Pembatasan Sosial

Dia pun menekankan bahwa skenario pengurangan pembatasan sosial yang disiapkan untuk mengantisipasi kembalinya kehidupan normal seperti sebelum terjadi Covid-19 juga harus disertai dengan pengawasan ketat, terutama dengan melibatkan TNI/Polri.

"Satu yang menurut saya harus diperhatikan yaitu penegakan aturan. Biarpun aturan protokolnya kita bikin bagus, tetapi kalau di lapangan enggak ada yang tanggung jawab atau mendapatkan mandat sebagai penegak aturan itu juga tidak akan berjalan dengan baik," tuturnya.

Muhadjir pun mengusulkan tanggung jawab pelaksanaan pengurangan pembatasan sosial agar diserahkan kepada kementerian-kementerian terkait yang membidangi. Sementara Kementerian Kesehatan bertugas mengumpulkan atau mengkompilasi aturan yang telah dilaksanakan di lapangan.

"Saya kira ini bisa diatur secara serentak sehingga kalau itu semua nanti diberlakukan sudah dipersiapkan dengan baik protokol kesehatannya," terangnya.

Pada rapat tersebut, Muhadjir pun kembali menegaskan bahwa larangan mudik tetap diberlakukan. Pengurangan pembatasan sosial saat menjelang momentum lebaran bukan dimaksudkan untuk memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik.

"Mengenai Salat Id juga sedang dipersiapkan aturan yang tegas," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler