jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 28 hari. Dia mengaku sudah berdiskusi dengan beberapa ahli.
“Dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, kami putuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode ke dua, dari 24 April sampai 22 Mei 2020,” ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).
BACA JUGA: Pelanggar PSBB Periode Kedua di Jakarta Tak Akan Ditoleransi
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Ketua Bidang Kesehatan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), Hery Susanto mengatakan PSBB dalam menghadapi pandemi Covid-19 harus tetap mengutamakan penanganan kesehatan pasien Covid-19 bukan sekadar pembatasan sosial.
BACA JUGA: PSBB DKI Diperpanjang Hingga Jelang Idulfitri, Tolong Simak Imbauan Pak Anies Ini
Menurut Hery, PSBB bertujuan untuk memutus rantai penularan virus dari hulu dan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Penilaian keberhasilan pelaksanaan PSBB dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus dan tidak ada lagi penyebaran ke wilayah baru.
“Jadi pemda yang melaksanakan PSBB harus fokus utama pada penangan kesehatan pasien Covid-19 bukan hanya pembatasan sosialnya saja,” kata Hery Susanto melalui siaran persnya di Jakarta (22/4/2020).
BACA JUGA: PSI Minta Pemprov DKI Bekerja Untuk Rakyat, Bukan ke Panitia Balapan Mobil
Hery mengatakan PSBB yang digelar pemda selama ini hanya fokus pada pembatasan sosialnya saja, itu tidak efektif dalam mengurangi angka kasus Covid-19, faktanya semakin hari makin bertambah.
Menurutnya, jika penekanan lebih pada pembatasan sosial, biar PSBB berkali-kali pun sebaran kasus Covid-19 tidak akan berkurang, jangan hanya membatasi aktivitas sosial warga tetapi bagaimana penanganan medisnya itu jauh lebih penting.
“PSBB terlalu lama hanya menambah problem baru yakni munculnya masalah sosial ekonomi yang menimpa warga,” kata Hery Susanto.
Hery Susanto mencontohkan PSBB di DKI Jakarta. Sejumlah pelaksanaan PSBB dari sisi pembatasan sosial terbilang cukup efektif. Misalnya mulai dari adanya temuan lebih dari 200 perusahaan yang tidak dikecualikan masih beroperasi.
Selain itu, masih ada sejumlah warga yang belum sadar peraturan PSBB, penggunaan transportasi umum mulai berkurang, hingga pendataan penerima sembako yang terus diperbaharui.
Dari sisi tersebut Pemprov DKI Jakarta terbilang mampu menanganinya dengan baik, melalui langkah penertiban, sosialisasi dan edukasi warga.
Mobilitas warga dari luar wilayah DKI Jakarta, sebutlah Bodetabek justru masih terjadi sebab penerapan PSBB daerah tersebut lebih lambat dari PSBB DKI Jakarta.
Dalam dua pekan pelaksanaan PSBB, kondisi jalan raya di Jaarta terlihat lengang, tidak ada kemacetan bahkan di jam-jam sibuk. Berdasarkan data TomTom Traffic Index, tingkat kemacetan di Jakarta saat PSBB berkurang hingga 50 persen. Tingkat kemacetan hanya 19 persen atau menurun sebesar 69% dari biasanya.
Jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berlalu lalang di Jakarta, jumlah penumpang transportasi umum seperti TransJakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta juga turun signifikan.
Penumpang kendaraan TransJakarta dan jaringan JakLingko jumlah penumpang hanya tersisa 9%, dari sebelumnya mencapai satu juta penumpang per hari menjadi kurang dari 100 ribu orang per hari.
Penumpang MRT dan LRT mengalami penurunan luar biasa, biasanya MRT 85-90 ribu penumpang perhari, bisa sampai 100 ribu bahkan. Sekarang MRT 5.000 orang, atau tinggal 5%. LRT tinggal 200 orang per hari.
"Meski dari sisi pembatasan sosial PSBB DKI Jakarta terbilang cukup efektif, namun, dari sisi angka kasus Covid-19 justeru semakin bertambah," katanya.
Per tanggal 10 April 2020 berlaku PSBB, kasus positif akibat Corona di ibu kota Jakarta menjadi 1.810. Data itu menunjukkan peningkatan sebanyak 1.315 kasus, sejak 14 hari sebelum berlakunya PSBB di DKI Jakarta.
Secara kumulatif pasien positif corona di Jakarta hingga tanggal 20 April 2020 tercatat 3.279 kasus. Dari jumlah itu 286 orang dinyatakan sembuh dan 305 orang lainnya meninggal dunia.
Sementara, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Jakarta juga masih cukup tinggi. Hingga Selasa terdapat 5.799 ODP, dan 5.201 PDP.
Hery Susanto menyarankan agar Pemprop DKI Jakarta harus bisa menjalankan program penanganan Covid-19 yang lebih efektif lagi dalam hal penanganan kesehatan pasien Covid-19 agar berdampak terhadap penurunan jumlah kasus positif Covid-19.
Ketersediaan sistem rujukan RS yang efektif bagi pasien Covid-19, APD, alat kesehatan RS, SDM tim medis, dan lainnya terkait pelayanan kesehatannya harus diprioritaskan sebagai fokus utama selama masa PSBB.
"Pemprop DKI Jakarta bersama pemerintah pusat harus memprioritaskan pelayanan kesehatan pasien Covid-19 sampai sembuh. Guna pencegahan kasus Covid-19, maka Pemerintah pusat dan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta harus memaksimalkan rapid test untuk ODP Covid-19 dan PCR test untuk PDP Covid-19," katanya.
Semua pegawai/pekerja instansi pemerintah maupun BUMN, BUMD dan BUMS, harus di tes Covid-19, jangan hanya bekerja di rumah saja.
"Pekerja yang hasil tesnya positif harus diisolasi di RS namun yang hasilnya negatif alias sehat bisa bekerja kembali dengan physical distancing di tempat kerjanya, ini perlu agar tidak terjadi stagnasi ekonomi," katanya.
Rapid test Covid-19 bagi ODP yang termasuk warga miskin/tidak mampu dan penanganan pasien positif PDP itu menjadi tanggung jawab pemerintah.
Sedangkan kelompok pekerja menjadi tanggung jawab instansi pemerintahnya, BUMN, BUMD dan BUMS. Pasca penerapan PSBB tahap 1 ini perlu dipertimbangkan penerapan karantina wilayah terutama di zona merah kecamatan-kecamatan yang terdampak Covid-19.
"Saat ini seluruh pemda di Indonesia harus melakukan revisi dan refocusing anggaran kegiatannya selama wabah Covid-19 berlangsung sesuai dengan protokol Covid-19. Selama pandemi Corona, pelayanan dan program instansi pemerintah tidak boleh berhenti, harus tetap berjalan dan disesuaikan dengan protokol Covid-19," pungkas Hery Susanto.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich