Menko PMK Risau Obat Covid-19 Langka, Cuma 4 Paket

Selasa, 13 Juli 2021 – 22:51 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan ketersediaan obat-obatan, terutama yang akan digunakan untuk terapi Covid-19, sehingga betul-betul aman dan tercukupi.

Dia mengakui masih ada beberapa masalah, seperti kelangkaan obat Actemra.

BACA JUGA: Dituding Berada Dalam Barisan Dokter Lois, Rina Nose Merespons Begini

Obat tersebut merupakan rekomendasi WHO untuk pasien Covid-19 karena bisa menekan jumlah interleukin 6 (IL-6), yang cukup tinggi pada kasus rheumatoid arthritis.

Obat itu kata Muhadjir, sangat penting karena jika tidak segera diobati, interleukin 6 (IL-6) bisa memicu peradangan di seluruh tubuh, khususnya bagi pasien yang sedang menderita Covid-19.

BACA JUGA: Menko PMK: Masyarakat Tahan Diri, Kooperatif, Polisi yang Atur

"Karena itu obat impor jumlahnya sangat terbatas. Kita tidak ada pilihan lain kecuali digunakan untuk yang betul-betul urgent," kata Muhadjir dalam keterangannya, Selasa (13/7).

Dia menambahkan, di pasar internasional juga sama untuk mencarinya susah, obat Actemra itu memang sangat langka.

BACA JUGA: Soal Dokter Lois, Dokter Tirta: Sorry Banget nih, Saya Enggak Melaporkan

Muhadjir juga mengaku sudah melihat di gudang Dinkes Provinsi Jawa Timur, yang cuma ada empat paket.

"Jadi betul-betul sangat terbatas dan ini akan menjadi perhatian kami," terangnya.

Di samping itu, masalah mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat terapi Covid-19 yang jauh sangat rendah dibandingkan harga sebelumnya, lanjut menko PMK akan membicarakan dan melaporkan hal tersebut kepada presiden.

Sementara itu, menyikapi adanya oknum yang ditangkap karena telah melakukan penimbunan obat terapi Covid-19 seperti Azithromycin, Menko Muhadjir tegas menyatakan tidak boleh ada penimbunan obat apalagi yang diperlukan untuk memerangi Covid-19.

"Ini tentu sangat mengganggu karena sudah ada SE Menkes dan larangan dari Polri pokoknya tidak boleh ada yang melakukan praktik penimbunan," tegasnya.(esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler