Menko Polhukam : Jangan Ganggu Perdamaian di Aceh!

Senin, 15 April 2013 – 16:05 WIB
Menko Polhukam Djoko Suyanto didampingi Mendagri Gamawan Fauzi saat menggelar konpers usai bertemu Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/4). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menerima rombongan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Wagub Aceh Muzakir Manaf di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (15/4).

Usai pertemuan, Djoko menyatakan pihaknya bersama Pemerintah Daerah Aceh sepakat agar pembahasan qanun soal bendera Aceh tidak sampai berlarut-larut dan mengganggu proses perdamaian yang sudah tercipta di tanah Serambi Mekkah itu.

"Ada satu pandangan yang sama antara pandangan rombongan gubernur dengan kami di pemerintah bahwa kita harus cooling down terhadap polemik soal bendera. Karena prioritas kita yang harus dikerjakan ke depan adalah dalam rangka bagaimana memelihara kelangsungan proses damai di Aceh," ujar Djoko dalam jumpa pers di kantornya.

Selain itu, kata dia, pemerintah dalam pertemuan tersebut kembali mengingatkan bahwa soal qanun atau peraturan daerah harus sejalan dengan kesepakatan Helsinki di Aceh yang sudah diadopsi oleh Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang bendera dan lambang daerah.

Oleh karena itu, ia meminta Pemda Aceh melihat dan merujuk pada dua aturan itu dalam membuat sebuah qanun.

"Kita sudah melewati masa yang sangat sulit di perundingan antara GAM tahun 2000-an sampai kemudian diputuskan untuk proses damai.Oleh karena itu masalah yang kemudian muncul setelah pemerintahan Aceh ini berjalan hendaknya tidak boleh menciderai proses-proses damai yang telah disepakati dulu di Helsinki," tegas Djoko.

Djoko berharap selama masa cooling down ini, Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat dapat mencapai kesepakatan yang bermartabat dan adil untuk semua pihak terkait qanun bendera itu. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Hakim yang Pailitkan Telkomsel Dimutasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler