Menkominfo Berharap Regulasi Keamanan Data Pribadi Disahkan Awal 2021

Rabu, 30 Desember 2020 – 23:21 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Foto: ANTARA/Arindra Meodia

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkominfo berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bisa selesai pada awal tahun depan.

"Diharapkan bisa disahkan awal tahun depan, mengingat pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Terdengar Suara Tembakan dan Teriakan dari Rumah Anggota Polisi di Depok, Innalillahi

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR, sejak September lalu.

Kemenkominfo pada November lalu menyatakan lebih dari separuh dari sekitar 300 daftar inventarisasi masalah, DIM, pada RUU ini sudah selesai dibahas.

BACA JUGA: Polisi Tembak Anak dan Istri di Depok, Tetangga: Orangnya Ramah Tetapi..

Semula, RUU Perlindungan Data Pribadi ditargetkan selesai pada November tahun ini, namun, pembahasan terkendala pandemi virus corona.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.

BACA JUGA: RUU Perlindungan Data Pribadi: Pengguna Medsos Harus 17 Tahun ke Atas

Melalui regulasi tersebut, akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi.

Otoritas pengawasan undang-undang itu akan dinamai Data Protection Authority atau Otoritas Perlindungan Data, berada di bawah Kemenkominfo.

Saat ini, perlindungan data selagi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum disahkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Johnny pada September lalu menekankan pentingnya Indonesia memiliki regulasi data pribadi antara lain mengimbangi aturan yang berlaku di negara lain, yang sudah memiliki undang-undang serupa.

Negara yang pengin bermitra diharuskan untuk memiliki regulasi yang setara.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga berfungsi untuk menjaga kedaulatan negara dan memberi perlindungan kepada warga negara.

Regulasi diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika mereka beraktivitas di dunia maya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler