RUU Perlindungan Data Pribadi: Pengguna Medsos Harus 17 Tahun ke Atas

Kamis, 19 November 2020 – 14:00 WIB
Ilustrasi logo Facebook. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - DPR bersama pemerintah saat ini membahas RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi).

Ditargekan, RUU DPD bisa diisahkan menjadi UU tahun ini. Jika pun tidak bisa tahun ini, pembahasan RUU PDP ditargetkan selesai awal 2021.

BACA JUGA: RUU PDP Harus Menjadi Prioritas

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan dalam RUU PDP terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua. Orang tua harus terlibat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat diskusi virtual "Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis (19//11).

BACA JUGA: TNI Punya Aturan Sendiri, Jangan Sampai Rahasia Negara Diunggah di Medsos

Undang-undang tersebut akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orangtua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial. Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.

BACA JUGA: Terungkap Waktu Penyerahan SK PPPK, Sedih Mendengar soal Masa Kerja

GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital. Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua.

Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital.

Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orangtua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orangtua akan terganggu.

"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orangtua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," kata Semuel.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.

Mengenai perlakuan data milik anak di bawah usia 17 tahun, RUU tersebut, seperti dikatakan Semuel, data akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif.

Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).

Semuel mengajak partisipasi dari orangtua untuk melindungi data pribadi, meski pun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak.

Semuel menyarankan sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, ia akan berinteraksi dengan orang-orang yang usianya terpaut jauh.

Media sosial, seperti Facebook, menerapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk membuka akun.

Ketika anak sudah cukup batasan usia untuk membuka akun media sosial, Semuel menyarankan teman pertama yang ada di media sosial adalah orangtua. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler