jpnn.com - Menkominfo Rudiantara diimbau untuk mengakomodasi dan memasukkan hasil konsultasi atau uji publik dalam membuat ketentuan dan mekanisme lelang frekuensi.
Sebab, sudah lebih dari satu bulan hasil konsultasi atau uji publik mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak belum juga dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).
BACA JUGA: Misbakhun Minta Kominfo Mengeblok Total Aplikasi Live
"Seharusnya Kominfo tidak menempatkan hasil uji publik sebagai formalitas saja. Jika demikian maka tak ada gunanya konsultasi publik tersebut dilakukan," ujar Dekan Fisipol Universitas Gajah Mada, Erwan Agus Purwanto.
Sebab kata Erwan, fungsi dari konsultasi publik adalah untuk mengetahui kualitas dan mendapatkan masukan dari stakeholder atau pemangku kepentingan mengenai perundang-undangan yang akan dibuat pemerintah.
Menurut Erwan, langkah Menkominfo dinilai telah mengabaikan masukan dari konsultasi publik dan bertentangan dengan semangat keterbukaan, transparansi dan partisipasi publik dalam membuat perundang-undangan yang kini tengah digencarkan Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Ayo Laporkan Konten Negatif Medsos, Begini Caranya
Bila Menkominfo tak mengindahkan masukan dari hasil konsultasi publik, dikhawatirkan akan mengurangi legitimasi dan kredibilitas pemerintah, khususnya dalam membuat perundang-undangan.
"Bila tidak mempedulikan masukan dari hasil konsultasi publik, Menkominfo bisa dikatakan disobedient atau tidak tunduk pada perintah presiden," terang Erwan.
BACA JUGA: Tim Anis-Sandi Laporkan Pentolan Kamerad ke Polda Metro
Terpisah, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menilai, seharusnya Kominfo mempertimbangkan masukan dari hasil konsultasi publik.
“Seharusnya Kominfo bisa mencontoh Afrika Selatan atau Kementrian Perhubungan dalam uji publik revisi PM 32 tahun 2016 tentang angkutan umum berbasis aplikasi. Kominfo harusnya bisa menjelaskan alasannya kenapa diterima, ditolak sebagian atau seluruhnya. Yang terpenting dijelaskan mengapa ditolak dan mengapa diterima masukan dai masyarakat tersebut,” tegas Alamsyah.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkominfo Blokir 800 Ribu Situs Internet
Redaktur & Reporter : Yessy