jpnn.com - jpnn.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informati Samuel A. Pangerapan mengatakan, hingga akhir 2016 sudah ada ratusan ribu situs internet yang diblokir Kemenkominfo.
Kebanyakan situs itu bermuatan pornografi dan perjudian. “Sudah ada 800 ribu situs yang diblokir,” kata Samuel saat diskusi bertajuk Media Sosial, Hoax dan Kita di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1).
BACA JUGA: Pemerintah Jangan Sembarangan Blokir Media Online
Menurut Samuel, setiap hari banyak informasi yang masuk dari masyarakat dan meminta pemerintah memblokir situs-situs yang dianggap berbahaya. Dia menegaskan, ketika Kemenkominfo melihat situs itu ternyata memang benar berbahaya, maka bisa langsung diblokir tanpa diberikan peringatan terlebih dahulu. “Kalau tergolong berbahaya, peringatannya ya diblokir,” tegasnya.
Pemblokiran ini juga menjadi pembelajaran. Pemerintah kemudian memberikan syarat-syarat untuk melakukan normalisasi. Ketika sudah dinormalisasi, maka bisa dibuka kembali. “Kalau kesalahan sudah diperbaiki, boleh dibuka lagi,” ujar Samuel.
BACA JUGA: Kemenkominfo Blokir Situs Media, Ini Respons Fadli Zon
Dia menegaskan, pemerintah punya kewenangan sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi yang tidak benar dan merugikan masyarakat.
Bahkan, kata Samuel, UU ITE juga sudah punya aturan turunan hingga di tingkat peraturan menteri yang ditandatangani Tifatul Sembiring saat masih menjabat menteri komunikasi dan informatika. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy