Menkominfo: Kami Telah Menututp Akses 3,4 Juta Konten Judi Online

Sabtu, 21 September 2024 – 15:45 WIB
Arsip Foto - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww)

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah menutup akses ke sekitar 3,4 juta konten terkait perjudian online, sejak 17 Juli 2023 sampai sekarang.

"Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kami telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten perjudian online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (21/9).

BACA JUGA: Hima Persis Gelar Diskusi Bertema Merdeka dari Judi Online untuk Menggapai Indonesia Emas

Menkominfo Budi mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online lebih efektif. "Sehingga mengurangi praktik dan dampak negatif dari praktik judi online," ungkapnya.

Dalam upaya memberantas perjudian online, Kemenkominfo memutus akses ke sarana judi daring serta memperingatkan platform digital untuk mengendalikan domain name system (DNS) publik yang menjadi celah untuk mengakses situs judi online.

BACA JUGA: Polemik Jet Pribadi, Beda Pengakuan Kaesang & Budi Arie, Yaelah

Selain itu, Kemenkominfo memutus network access point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina yang terindikasi menjadi sarana yang banyak digunakan untuk mengakses situs judi online di Indonesia.

Upaya pemberantasan perjudian daring juga mencakup penerbitan perintah audit terhadap penyelenggara sistem elektronik, khususnya di bidang keuangan, yang layanannya berpotensi digunakan untuk keperluan judi online.

BACA JUGA: AKBP Budi Siapkan Skema Pengamanan Penetapan Paslon Bupati-Wakil Secara Maksimal

Budi menekankan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara berlanjut dan konsisten dengan melibatkan seluruh satuan kerja di Kemenkominfo serta kementerian dan lembaga terkait lain.

Organisasi dan lembaga masyarakat, kata dia, juga mesti dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan praktik judi online.

Menurut dia, kelompok pemuda, organisasi keagamaan, kelompok mahasiswa, hingga kelompok emak-emak saat ini sudah digandeng untuk mendukung kampanye pencegahan dan pemberantasan judi online. "Sosialisasi yang masif ini tentunya harus terus dilakukan kepada masyarakat," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler