Menkominfo Layangkan Permintaan ke Pemda, Singgung PeduliLindungi

Sabtu, 01 Januari 2022 – 17:16 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate berharap pemerintah daerah bisa mengoptimalisasi PeduliLindungi dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate berharap pemerintah daerah bisa mengoptimalisasi PeduliLindungi dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Sebab, pemerintah pusat melihat ada tren penurunan penggunaan aplikasi itu selama beberapa sepakan terakhir.

BACA JUGA: Menkominfo Sebut Presiden Ingin SPBE Efektif Diterapkan

"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sangat penting sebagai bagian dari kedisiplinan yang menjadi kunci utama bagi kami dalam menangani pandemi Covid-19," kata Johnny dalam keterangan persnya, Sabtu (1/1).

Sekjen NasDem itu juga berharap pemerintah daerah mengaktifkan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kecamatan yang bertugas mendisplinkan 3M dan mendorong 3T.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meningkat di 10 Provinsi, Menkominfo Bilang Begini

Menurut Johnny, pemerintah pusat telah melakukan tujuh langkah antisipasi menekan penularan Covid-19 berserta varian barunya, yaitu Omicron.

Pertama, pemerintah tetap menerapkan kebijakan level PPKM. Selanjutnya, pemerintah menerapkan ambang batas 10 kasus/juta penduduk/hari (setara 2.700 kasus per hari) mengukur pengetatan kegiatan masyarakat perlu dilakukan.

Ketiga, pemerintah memperketat pembatasan apabila kasus konfirmasi melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari.

Keempat, pengetatan itu dilakukan saat tingkat rawat inap dan kematian nasional atau provinsi mendekati level dua yang ditentukan.

Berikutnya, pemerintah memantau mobilitas masyarakat akan dilakukan di tempat wisata yang mengalami peningkatan selama Natal dan Tahun Baru.

Langkah ini akan diikuti dengan peningkatan cakupan vaksinasi, terutama di daerah yang capaian dosis pertamanya masih di bawah 50 persen.

Terakhir atau ketujuh, kata Menkominfo pemerintah mempertimbangkan peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran Omicron meluas di Indonesia.

"Tujuh langkah antisipasi telah dibuat dengan harapan ketika kemungkinan terjadi lonjakan kasus, Indonesia siap menghadapinya," ujar Johnny. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler