Menkopolhukam Minta Polisi Buru Pembacok Jaksa

Pastikan Bupati Aru Dieksekusi

Senin, 20 Mei 2013 – 21:43 WIB
JAKARTA - Menkopolhukam Djoko Suyanto meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua jaksa di kantor Bupati Kabupaten Aru pada Sabtu (18/5). Dua jaksa itu dianiaya saat sedang memantau Bupati Aru, Teddy Tengko yang akan dieksekusi kejaksaan.

Kedua jaksa yang dianiaya adalah Kepala Seksi Intel Kejari Dobo Muhammad Kasad dan jaksa umum Hiras Silabun. Keduanya dianiaya dan dibacok sejumlah preman dan PNS di kantor pemerintah itu. .

"Yang aniaya harus ditangkap. Enggak boleh itu," tegas Djoko di Jakarta, Senin, (20/5).

Teddy Tengko adalah Bupati Kepulauan Aru periode 2005-2010 dan 2010-2015 yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar berdasarkan putusan kasasi No 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.

Namun, hingga kini, yang bersangkutan masih bebas berkeliaran. Teddy bahkan hingga kini masih menjabat Bupati Aru. Ia sempat kabur saat kejaksaan mencoba melakukan eksekusi padanya. Hingga kini, upaya eksekusi masih terus dilakukan.

Djoko memastikan tidak akan ada pejabat yang kebal hukum. Ia menyakinkan Bupati Aru itu akan segera dieksekusi, meski terus melakukan perlawanan.

"Jaksa kan pasti akan mencari momentum yang tepat untuk eksekusi. Pasti lihat perkembangan, situasi di lapangan. Nanti pasti akan ada waktunya. Sama seperti Pak Susno. Kan kayaknya juga sulit. Perlu timing, perlu lihat situasi," tandas Djoko. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian Ikut Dorong Uang Daerah ke Jakarta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler