Menkopolhukam Minta Proses Hukum Susno Tetap Berjalan

Peritahkan Jaksa Agung dan Kapolri Segera Selesaikan Polemik

Kamis, 25 April 2013 – 13:54 WIB
JAKARTA - Tim Kejaksaan Tinggi DKI memang gagal mengeksekusi bekas Kabareskrim Komjem Pol (purn) Susno Duadji. Padahal upaya eksekusi itu sudah dilakukan sejak Rabu (24/4) di kediamannya Kompleks Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Menanggapi itu, Menkopolhukam Djoko Suyanto mengatakan bahwa penegakan hukum atas Susno harus berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Semua pihak harus menjunjung tinggi Keputusan MA dan MK  terkait kasus  Susno Duaji.  Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakkan hukum di negeri ini," ujar Djoko melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (25/4).

Eksekusi pada Susno itu tidak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari mantan Kabareskrim Polri itu. Bahkan, kuasa hukumnya yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendatangi rumahnya dan Susno dibawa ke Mapolda Jawa Barat.

Di Mapolda Jabar, hingga Kamis dini hari, tim jaksa eksekutor berupaya tetap mengeksekusi Susno Duadji, tetapi upaya tersebut tetap gagal.

Oleh karena proses eksekusi yang berbelit-belit ini, Djoko meminta para pemimpin di Kejaksaan Agung dan Polri segera menyelesaikannya.

" Kapolri dan Jaksa Agung harus segera menyelesaikan masalah ini," tandas Djoko. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Hanya Lindungi Susno Sebagai Whistle Blower Kasus Gayus

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler