Menkopolhukam Nakhodai Satgas Netralitas ASN

Senin, 12 Oktober 2015 – 15:28 WIB
ilustrasi pilkada. foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera membentuk satuan tugas netralitas aparatur sipil usai‎ menandatangi nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, KASN, Bawaslu dan BKN. Menurut MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, satgas itu langsung dibimbing Menkopolhukam dan akan segera dilantik.

"Tim pengawasnya langsung dibimbing oleh Menko Polhukam, di dalamnya ada KemenPAN-RB, Kemendagri, Seskab. Lalu pelaksananya adalah Sekjen Kemendagri di dalamnya ada dirjen, Kepala BKN, Kepala BPKP, Deputi Bidang SDM Kemenpan dan juga Depuri Reformasi Birokrasi Kemenpan," beber Yuddy, Senin (12/10).

BACA JUGA: Oww.. Ternyata Ini Modus DPRD Rajin Kunker ke Luar Daerah

Tugas utama Satgas adalah mengawasi netralitas dan profesionalitas ASN. Menurut Yuddy, ASN yang tidak netral akan segera dikenakan sanksi sedang dan berat. Misalnya, penundaan promosi dan kenaikan pangkat jika melakukan pelanggaran.

Bentuk pelanggaran itu di antaranya ialah melakukan intervensi, menyalahgunakan wewenangnya, terlibat dalam kampanye, dan menggunakan aset negara. Sedangkan sanksi beratnya yaitu diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat.

BACA JUGA: Ada Panggilan MKD, Fadli Zon Malah Nongol di KPK, Ada Apa?

"Seluruh aparatur sipil negara harus memperhatikan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada agar tetap netral. Pelayanan publik dan birokrasi bisa berjalan baik bila ASN-nya taat aturan," tegas Yuddy.‎ (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: PKS: Tidak Perlu Menunggu Reses untuk Bertemu Konstituen

 

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratu Hemas: DPD Mengawal Pembangunan Menuju Peradaban Bahari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler