Menkopolhukam Sebut Pembatasan PK Diperlukan Demi Kepastian Hukum

Sabtu, 03 Januari 2015 – 14:35 WIB
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Tedjo Edhy Purdijatno angkat bicara soal pembatasan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana yang hanya sekali.

Menurut Tedjo, hal itu diperlukan untuk menjamin kepastian hukum. Menurutnya, selama ini PK bisa dilakukan berulang kali sebab tidak ada batas waktu. Hal ini menyebabkan kesulitan untuk mengambil keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Kameramen TV Bikin Heboh Proses Pencarian Korban AirAsia

"‎Kami dengan Mahkamah Agung minta PK dibatasi berapa kali dan nanti kita juga minta waktunya untuk menentukan kapan kita melaksanakan putusan pengadilan. Jadi jangan tidak ada kepastian, semua harus ada kepastian. Seperti kemarin, begitu ada berita mau ada yang dihukum mati, langsung semua minta PK lagi karena mereka akan mencari novum bukti baru lagi. Kapan mau selesai kalau begitu," kata Tedjo usai menghadiri open house di rumah dinas Menkumham Yasonna Laoly di Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/12).

Sebelumnya, lewat putusannya bernomor 34/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 268‎ ayat (3) KUHAP. Putusan ini mengisyaratkan PK boleh diajukan berkali-kali sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 268 ayat (2) KUHAP.

BACA JUGA: Wartawan TV Nasional Ditegur Keras Saat Meliput Evakuasi AirAsia

Tedjo mengungkapkan ‎pihaknya akan melakukan komunikasi dengan MA dan MK untuk membicarakan mengenai putusan MK. Pembicaraan itu akan dilakukan secepatnya.

"Ya nanti, tentu kita akan koordinasikan dengan MK dan MA‎," ucapnya.

BACA JUGA: Kapal AS Kembali Menyisir Perairan Selat Karimata

Hanya saja, Tedjo menjelaskan sebuah peraturan perundang-undangan bisa saja diubah.‎

 "Satu hal yang tidak bisa diubah itu adalah Alquran. Kalau peraturan kita bisa, UUD saja bisa kita ubah, apalagi hanya UU. ‎Yang pasti harus ada kepastian hukum, jangan dibiarkan tidak ada kepastian hukum seperti sekarang," ‎tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Pastikan Tak Semua Korban AirAsia Diotopsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler