Menkopolhukam Tunggu Putusan MK Terkait UU Pilpres

Rabu, 02 Juli 2014 – 14:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Menkopolhukam Djoko Suyanto mengungkap bahwa pengamanan untuk pemilihan presiden mendatang telah disiapkan dengan matang.

Sementara untuk persiapan pengamanan jika ada putaran kedua, kata dia, masih belum dibahas saat ini. Pemerintah pun, ujarnya, masih menunggu hasil putusan MK terkait uji materi pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Pilpres.

BACA JUGA: KIB Siap Kawal Seluruh TPS demi Menangkan Jokowi-JK

"Kita tunggu saja hasil MK soal pasal 159 ayat 1, karena saat ini sedang proses konstitusi di MK," ujar Djoko dalam jumpa pers usai memimpin rakor bersama jajaran kementerian terkait untuk pengamanan Pilpres di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (2/7).

Pasal 159 (1) UU Pilpres itu mengatur mengenai persebaran 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

BACA JUGA: Bareskrim Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Obor Rakyat

Uji materi itu diajukan tiga pemohon yaitu Forum Pengacara Konstitusi, Perludem serta dua advokat yaitu Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang.

Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres berbunyi 'Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia'.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Susun Model Kabinet Ideal untuk Capres Terpilih

Para pemohon satu suara berpandangan, ketentuan tersebut tak perlu diberlakukan dalam pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan capres-cawapres.

Alasannya, ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4) UUD 45 hanya dapat diterapkan jika pasangan yang bertarung pada pilpres lebih dari dua pasangan.

Artinya, ketentuan persebaran suara tidak perlu diberlakukan dalam Pilpres 2014 karena diikuti oleh dua pasangan. Dengan begitu argumen yang menyebut pilpres dapat digelar dalam dua putaran tidak beralasan menurut hukum.

Sejauh ini, KPU juga belum merumuskan ketentuan pemenang pilpres karena ketentuan tersebut sedang diuji di MK. Jika MK telah mengeluarkan putusan, maka KPU bakal merumuskan teknis pemenang pilpres dalam Peraturan KPU (PKPU). Uji materi itu baru akan diputuskan MK pada Kamis (3/7) besok.

Meski demikian, Djoko menyatakan pihaknya tentu akan mempersiapkan pengamanan jika ada putaran kedua.

"Mau dua kali tiga kali putaran tetap TNI Polri siap. Kami juga sempat diskusi panjang soal pasal itu," tandas Djoko. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemred dan Penulis Obor Rakyat Penuhi Panggilan Bareskrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler