Menkum-HAM Diminta Copot Dirjen Pemasyarakatan

Sabtu, 29 Juni 2013 – 17:10 WIB
JAKARTA – Penyiksaan narapidana yang diduga dilakukan oleh dua petugas Rumah Tahanan Klas II B, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, kepada Kuding, terus menuai kecaman.  Bahkan, video penyiksaan itu kini tersebar luas di masyarakat.

 Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar Alhabsy, menilai, yang dilakukan dua petugas kepada napi itu  sangat tidak manusiawi.      

“Menghajar kemudian menyeret napi di pinggir jalan dengan mengikat leher dengan tali seperti memerlakukan hewan saja,”  kata Aboebakar, Sabtu (29/6), kepada JPNN. Aboebakar mengingatkan, petugas harus menghormati harkat dan martabat manusia.      

Dia menilai apa yang dilakukan itu merupakan pelanggaran terhadap pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.  Selain itu, ia mengemukanan, tindakan ini juga melanggar pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan.     

Karenanya, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta kepolisian harus menangani perkara tersebut. “Karena penganiayaan seperti ini melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan ketentuan Konvensi Internasional AntiPenyiksaan (United Nations Convention against Torture/UNCAT),” kata Aboebakar. 

“Sekalipun posisinya sebagai petugas, mereka tidak boleh melakukan over action yang merupakan delik pidana penganiayaan,” imbuhnya.      

Aboebakar juga menyayangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa aksi itu adalah untuk menimbulkan efek jera. Menurutnya, ini seperti sebuah legitimasi kepada petugas Lapas yang menghajar para tahanan. 

“Itu komentar yang tidak tepat. Apalagi dibilang bahwa menghajar seperti ini tidak menimbulkan rasa sakit.  Ini kan gak bisa diterima oleh akal sehat, atau memang hal ini sudah biasa dilakukan di dalam lapas?” katanya.      

Bila memang Dirjen PAS membenarkan tindakan petugas lantaran Kuding mencoba melarikan diri, Aboebakar menyatakan Dirjen PAS perlu membaca kembali UU Pemasyarakatan.

Dijelaskan dia, pada pasal 47 sudah diatur bahwa terhadap napi yang berusaha melarikan diri dapat dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi selama enam (enam) hari, itupun maksimal dua kali saja boleh dilakukan. 

“Saya rasa Pak Amir (Menkumham Amir Syamsudin) perlu mengevaluasi dirjen-nya, bila perlu dicopot saja,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk Daftar Sorotan ICW, Marzuki Cuek

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler