RUU Omnibus Law: Pemerintah Memiskinkan Pekerja dan Mendewakan Perusahaan Outsourcing

Minggu, 16 Februari 2020 – 17:21 WIB
Demo buruh di depan Gedung DPR menolak menolak RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. Foto: Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan penolakan terhadap adanya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

KSPI menilai, keberadaan RUU tersebut akan membuat kaum buruh menjadi miskin dan terpinggirkan.

BACA JUGA: Demo Tolak RUU Omnibus Law: Cukup Cintaku yang Kandas, Jangan Nasib Buruh

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, mereka menolak RUU itu karena kaum buruh seperti KSPI tidak dilibatkan dalam perancangan dan perumusannya.

"Kami tidak pernah diundang dan tidak pernah diminta oleh Menko Perekonomian masuk ke dalam tim yang dibentuk berdasarkan SK Menko Perekonomian nomor 121 tahun 2020," ujar Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/2).

BACA JUGA: Orator Demo Tolak RUU Omnibus Law Mengamuk Lihat Para Buruh Berteduh di Bawah Pohon

Dia menuturkan, poin utama yang ditolak dalam RUU adalah terkait perusahaan alih daya atau outsourcing.

Pasalnya, dalam RUU tersebut, perusahaan outsourcing diberi ruang yang jelas oleh pemerintah, padahal selama ini kaum buruh selalu menuntut penghapusan outsourcing.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bersiaplah, 51 Ribu PPPK Demo Besar-besaran, Pujian WHO untuk Indonesia

"Dalam RUU ini jelas agen outsourcing resmi diberikan ruang oleh negara, karena bisa melakukan kontrak kerja seumur hidup," tegas Iqbal.

Dia pun menyebut RUU tersebut telah mendukung outsourcing melakukan kerja paksa terhadap para buruh.

“Tetapi negara kasih ruang resmi dalam konstitusi, enggak ada otaknya pemerintah, enggak ada otaknya yang memberi ruang ini," katanya.

Diketahui, pemerintah melalui sejumlah menteri kabinet yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto secara resmi telah menyerahkan surat presiden sekaligus draf Omnibus Law terkait RUU Cipta Kerja.

Diketahui, RUU tersebut mengalami perubahan nama dari sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja atau RUU Cilaka. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler