Menkumham Digugat Lakukan Pensiun Dini

Selasa, 07 Februari 2012 – 11:33 WIB

JAKARTA - Dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pensiun dini secara sepihak, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin,  digugat 11 pejabat eselon II di lingkungan Kemenkumham di sejumlah  provinsi di Indonesia. Melalui kuasa hukumnya, Muara Karta, 11 pejabat  yang rata-rata masih berusia 58-59 tahun tersebut, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bahkan, dalam waktu dekat mereka juga akan mengadukan nasibnya kepada Komisi III DPR. Kesebelas pejabat yang dipensiunkan dini tanpa melalui tenggang waktu satu tahun sesuai Pasal 4 ayat (2) b. butir 7 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS itu adalah, Syamsul Bahri, Tonny Marthin Hukom, Darmoro, Aziz Ambo Upe, Grand Sjahputra, Victor Maruli Tua Situmorang, Iwan Ridwanullah, Subendi, Rochmadi, Elly Lukmansyah, dan Muhammad Arifin.

“Akibat keputusan Menkumham yang cacat hukum telah mengakibatkan keresahan dan kerugian bagi klien kami. Karena 11 klien kami belum mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 32 junto PP Nomor 13 tahun 2002,” kata Muara Karta di Jakarta, Senin (6/2).
 
Selain itu, Karta menjelaskan, dalam surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangi Menkumham Amir Syamsuddin tanggal 1 Desember 2011 tersebut, tidak ada paraf Kepala Biro Kepegawaian dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham. “Jelas ini ada ketidakberesan karena pejabat terkait belum menyetujui pemberhentian tersebut,” tegasnya

Karta menambahkan, sebagai pejabat struktural, semestinya 11 kliennya tersebut pensiun pada usia 60 tahun. Namun belum genap usia pensiun, mendadak mereka sudah diberhentikan secara sepihak. “Sebagai menteri yang berasal dari pengacara, seharusnya dia lebih memahami aturan. Bukan malah bertindak arogan,” tegasnya.
 
Di samping itu, Amir Syamsuddin yang juga Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu dinilai telah melanggar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Aparatur Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 tahun 2002 yang mengatur Pemberhentian PNS antara lain karena mencapai batas usia pensiun. (dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabu Pilot Diduga Dari Pemasok Yang Sama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler