JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Ahmad Yani terus melakukan perlawanan terhadap sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. M. HH. 17.AH.11.01 Tahun 2011 tertanggal 19 Desember 2011 yang mengesahkan kepengurusan PPRN kubu DL Sitorus. Menurutnya, SK kepengurusan kubu Pondok Bambu itu catat hukum dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Tindakan ini sudah melawan hukum. Masa SK Menteri menggunakan dasar surat biasa dari seorang hakim agung. Bahkan dalam SK-nya, surat biasa itu disebutkan sebagai fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Ini adalah kekeliruan yang fatal," kata Amelia Yani di Jakarta, Kamis (1/3).
Fatwa yang dimaksud Amelia adalah surat biasa bernomor 68/Td.TUN/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2011 yang ditandatangani sekaligus sebagai pimpinan majelis hakim, Prof Dr Paulus E Lotulung, SH. Dimana, surat biasa itu ditujukan kepada H Rouchin dan Joller Sitorus selaku ketua umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPRN. Dalam perkara kasasi dengan No. 194 K/TUN/2011 tertanggal 4 Juli 2011 ini juga hanya menyebutkan keputusan tentang sikap diam dan internal konflik, bukan pencabutan SK kepengurusan Amelia No. M. HH. 17.AH.11.01 Tahun 2010 tertanggal 15 Nopember 2010 yang diterbitkan Menkumham sebelumnya, Patrialis Akbar.
"Dimana letaknya kalau itu disebut fatwa MA. Kalau fatwa MA itu, yang tandatangan harusnya Ketua MA, bukan anggota hakim agung. Apalagi ini ditujukan kepada individu, bukan lembaga negara. Ini jelas-jelas mengaburkan," ucapnya.
Putri Pahlawan Revolusi ini lantas menuding Amir telah berpihak kepada kubu Pondok Bambu. Sebab, dalam menerbitkan SK, Amir mengabaikan tiga keputusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap justru yang memenangkan kubu Amelia dan Menkumham ketika SK-nya digugat kubu Pondok Bambu di pengadilan.
Ketiga putusan hakim itu masing-masing, Perkara No. 91/G/2010/PTUN.JKT, Perkara No. 169/G/2010/PTUN.JKT, dan Perkara No. 563/PDT/G/2010/PN.JKT.PST. "Ketiga perkara itu menyangkut tentang SK No. M. HH. 17.AH.11.01 Tahun 2010. Ini diabaikan Menkumham pada ketiga putusan perkara itu menteri dimenangkan," katanya.
Amelia menjelaskan, sebagai pembantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Amir seharusnya mengemban amanah dengan baik, tidak kemudian membuat kebingungan yang bisa memicu konflik di daerah terutama masalah Pemilukada.
"Keputusan Menkumham membingungkan para calon yang akan diusung dalam Pemilukada. Ini justru membuat kekisruhan dan menimbulkan konflik di daerah," tukasnya.
Karenanya, Amelia mengimbau agar pihak Kemenkuham tidak cuci tangan atas persoalan ini dengan menyatakan bahwa yang sah adalah SK kepengursan kubu Pondok Bambu. Ia juga meminta agar Dirjen Adminsitrasi Hukum Umum, Aidir Amin Daud dan Direktur Tata Negara Kemenkumham, Asyari Syihabuddin bersembunyi dan melempar tanggung jawab kepada stafnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Inhakam Target Buka Lapangan Kerja
Redaktur : Tim Redaksi