Menkumham Dituding Salahgunakan Wewenang

Amelia Yani Sah Ketua Umum PPRN

Rabu, 14 Maret 2012 – 22:22 WIB
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin dituding telah menyalahgunakan wewenangnya terkait surat keputusan yang mengesahkan DL Sitorus sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Nasional Republik Indonesia.

Kuasa hukum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), OC Kaligis mengungkapkan, surat pengesahan bernomor M.HH-17.AH.11.01, tertanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani Menkumham Amir Syamsuddin nomornya sama dengan surat yang dikeluarkan Menkumham sebelumnya, Patrialis Akbar. Namun dalam surat sebelumnya, Patrialis mensahkan Amelia Ahmad Yani sebagai ketua umum PPRN.
 
“Inikan aneh. Bagaimana surat yang sama, tetapi memiliki isi yang sangat berbeda,” ujar dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (14/3).

"Secara resmi Ketua PPRN sesuai putusan Patrialis Akbar itu Amelia. Kemudian dengan surat yang sama  diberikan kepada katakanlah Ketua Dewan Pembina, Sitorus. Tapi, PPRN diubah menjadi Partai Nasional Republik Indonesia," kata Kaligis lagi.

Ia mengungkapkan Amir Syamsuddin dalam mengesahkan DL Sitorus menggunakan dasar Fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Padahal, fatwa itu sendiri pun diragukan keabsahannya karena hanya mencantumkan Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN), Paulus Effendi Lotulung.
 
"Fatwa itu dikeluarkan dengan mekanisme yang menyahi aturan. Bagaimana bisa seorang ketua muda mengeluarkan fatwa tanpa melibatkan ketua dan wakil ketua MA. Ini jelas sebuah pelanggaran," tegas Kaligis.
 
Berdasarkan sumber yang dipercaya, bahwa fatwa tersebut tak memiliki kekuatan hukum karena tidak mengikutsertakan Ketua MA dan hanya disahkan oleh Paulus Effendi Lotulung. Sehingga dianggap tak layak disebut fatwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengesahkan Amelia Ahmad Yani sebagai pimpinan PPRN.

Sebagaimana surat keputusan bersama antara MA dan Komisi Yudusial (KY) tahun 2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim, menyebutkan ‘Hakim tidak boleh memberikan keterangan, pendapat, komentar, kritik, atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempuyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun’.

Atas indikasi penyalahgunaan wewenang inilah, Kaligis telah melaporkan Amir Syamsuddin ke Komisi III DPR melalui Pimpinan DPR. "Kita sudah laporkan ke Komisi III DPR," ujar Kaligis.

Dihubungi secara terpisah, Menkumham Amir Syamsuddin mengakui dirinya mensahkan AD/ART dan susunan pengurus PNR periode 2011-2016. Namun, soal adanya nomor yang sama, ia mengatakan tidak mengetahuinya. “Karena saya hanya mendatangani dan surat itu sudah ada di meja saya,” kata Amir.
 
Terkait dengan fatwa MA, bekas advokat ini mengatakan, tanpa adanya fatwa itu pun, pihaknya sudah bisa mengesahkan putusan kasasi yang dimohonkan oleh kubu DL Sitorus. “Jadi tanpa adanya fatwa pun, sudah bisa kita sahkan. Karena kita merujuk pada putusan pengadilan yang telah mensahkan putusan sebelumnya,” kata dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR Puji Deklarasi Pemilukada Damai di NAD

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler