Menkumham: Korban Narkoba Jangan Dikirim Ke Penjara

Rabu, 21 Agustus 2013 – 02:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, para pecandu dan pemakai narkoba jangan dikirim ke penjara. Ia menyarankan agar mereka dikirim ke panti rehabilitasi.

"Pecandu dan pemakai janganlah dikirim ke penjara kalau bisa kita kirim ke panti rehabilitasi," ujar Amir di DPR, Jakarta, Selasa (20/8).

BACA JUGA: Irjen Djoko Dituntut 18 Tahun Penjara

Sedangkan lanjut dia, bagi para bandar-bandar besar baru dimasukkan ke dalam penjara. "Saya kira penjara itu tempat mereka," ucap Amir.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu menyatakan, apabila pengguna dan pecandu dimasukkan ke dalam penjara maka masalah hunian di penjara akan terus terjadi.

BACA JUGA: Spesifikasi Minimal Tes CPNS Menggunakan CAT

"Seberapa banyakpun lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan dibangun, kalau derasnya narapidana yang dihukum karena menjadi pengguna seperti sekarang ini, menyebabkan problem hunian terus terjadi," kata Amir. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Calo CPNS Libatkan Orang Dalam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal jadi Ketua Komisi III, Ucapan Selamat ke Ruhut Dicabut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler