jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna Laoly menyadari pemerintah kurang melakukan sosialisasi terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.
Akibat sosialisasi kurang, terjadi dinamika di masyarakat dengan menolak RKUHP yang dibahas DPR dan pemerintah. Masyarakat, kata dia, salah persepsi memaknai pasal yang masuk di dalam RKUHP.
BACA JUGA: Penjelasan Menteri Yasonna Soal Alasan Jokowi Menunda Pengesahan RKUHP
"Kami memang tidak melakukan (sosialisasi). Saya juga mungkin, kesalahan kami adalah sosialisasi," kata Yasonna saat menggelar keterangan resmi di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Meski kurang sosialisasi, Yasonna menegaskan, pemerintah dan DPR tidak sembunyi-sembunyi membahas RKUHP. Rapat panitia kerja di DPR, tidak pernah dilakukan secara tertutup.
BACA JUGA: Percayalah, Fraksi Pendukung Pemerintah Pasti Sejalan dengan Jokowi soal RKUHP
"Rapatnya terbuka, tidak pernah tertutup. Hanya ini tidak setiap hari, empat tahun, terus menerus, tidak pernah kami membuat pembahasannya tertutup, Panja terbuka apa pun terbuka. Hanya mungkin karena adik-adik (wartawan) ini lebih tertarik isu-isu lain, ya, sudah," lanjut dia.
Lebih lanjut, ucap Yasonna, pemerintah dan DPR membahas RKUHP dengan cermat. Pemerintah dan DPR melibatkan pakar, Komnas HAM, dan KPK ketika membahas RKUHP.
"Setiap ada perdebatan dari pakar, dari apa, kami undang. Dari Komnas HAM, kami undang, dari KPK kami undang," timpal dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan