jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penundaan atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP itu meyakini seluruh fraksi di DPR yang mendukung pemerintah pasti sejalan dengan keputusan Presiden Jokowi.
"Tentu fraksi yang koalisinya masuk ke pemerintahan akan mendukung yang disampaikan presiden," ujar Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).
BACA JUGA: Jokowi Tolak 14 Pasal di RKUHP
Arsul yang juga sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, keputusan Presiden Jokowi tentu merupakan perwujudan atas posisi resmi pemerintah dalam menyikapi RKUHP. Menurutnya, sebuah RUU bisa disahkan menjadi UU jika ada persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah.
"Kalau salah satu unsur dalam pembentukan UU apakah DPR atau pemerintahnya minta ditunda kan tentu tidak bisa dipaksakan. Cuma itu saja," jelasnya.
BACA JUGA: Masinton Setuju Pengesahan RKUHP Ditunda
Sebelumnya Presiden Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda. "Setelah memcermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).(boy/jpnn)
BACA JUGA: Cocok! Jokowi Sudah Tunda Pembahasan RKUHP, Ini Saran untuk Langkah Selanjutnya
Redaktur & Reporter : Boy