Menkumham Patut Dihukum Berat

Selasa, 19 Mei 2015 – 04:00 WIB
Bambang Soesatyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo menyindir adanya intervensi dan pemaksaan kehendak oknum penguasa dalam konflik internal partai politik, yang akhirnya kembali dimentahkan oleh pengadilan.

Ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menetapkan keputusan yang mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Musyawarah Nasional Riau 2009 dalam persidangan di PTUN Jakarta, Senin (18/5) siang. "Dengan putusan PTUN Jakarta itu, sendi-sendi demokrasi terselamatkan," tegas Bambang, Senin (18/5) malam.

BACA JUGA: Waduh, Keppres Pengangkatan Dirjen Imigrasi Baru Ternyata Palsu

Dengan demikian, kata dia, hak partai politik untuk mengurus dirinya sendiri juga dipulihkan. Karenanya, ia menegaskan, siapapun, termasuk penguasa tidak boleh melakukan intervensi apalagi memaksakan kehendaknya pada partai yang menjadi sendi-sendi demokrasi.

Dia pun menegaskan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoly dapat dianggap telah melakukan kejahatan politik yang patut dihukum berat. 

BACA JUGA: Bertemu Jokowi di Istana, Mahasiswa Malah Terpesona

"Karena tindakannya tersebut telah menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan bagi masa depan Partai Golkar," ujar anggota Komisi III DPR yang karib disapa Bamsoet ini.

Dari keputusan tentang Partai Golkar itu, lanjut Bambang, PTUN Jakarta seperti sedang memberi pelajaran kepada penguasa tentang bagaimana seharusnya bersikap independen dalam menyikapi konflik di tubuh partai politik. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kejagung Jebloskan Wabup Cirebon ke Tahanan

BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 ABK Indonesia jadi Korban Perbudakan di Kapal Thunder


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler