jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, seorang warga negara asing (WNA) berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Penduduk.
"Dalam UU Adminduk kan memungkinkan, tetapi bukan sebagai warga negara, hanya sebagai penduduk. Penduduk itu bisa WNI dan WNA. Itu yang menjadi acuan sehingga pemda dukcapil-nya mengeluarkan KTP elektronik untuk WNA," ucap Yasonna di Jakarta, Rabu (27/2).
BACA JUGA: Kemendagri: WNA Boleh Punya e - KTP, tetapi Dilarang Mencoblos
Yasonna sadar, masyarakat belakangan ini heboh membicarakan KTP elektronik untuk WNA yang mirip dengan kartu penduduk untuk WNI.
Masyarakat seolah tidak terima karena seorang WNA asal Tiongkok mendapat KTP elektronik.
BACA JUGA: Kok Bisa Menkumham Tak Tahu Penyimpangan di Lapas?
Demi mencegah kehebohan, Yasonna menyarankan, KTP milik WNA dengan WNI dibedakan. Satu diantaranya dengan membedakan warna.
"Seharusnya ke depan, untuk mencegah kami sarankan ke adminduk, supaya warnanya jangan sama untuk WNI dan WNA. Kalau di Amerika Serikat, saya pernah di sana, WNA dapat KTP, tetapi tidak boleh digunakan untuk tujuan yang sama haknya dengan warga negara," ungkap dia.
BACA JUGA: Aduh, 101 Ribu E - KTP Kok Belum Dicetak
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, kabar warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bukan sesuatu yang baru.
Zudan juga menegaskan, KTP WNA tidak bisa digunakan untuk mengikuti coblosan pemilu.
"Karena syarat untuk mencoblos adalah WNI. Kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya, 'Oh, ini warga negara asing'," pungkasnya. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Terbaru Menkumham soal Remisi untuk Pembunuh Wartawan
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan