Menkumham Tetap Akui PPP Kubu Romi, Djan Faridz Siapkan Gugatan Lagi

Senin, 31 Juli 2017 – 23:29 WIB
Djan Faridz. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) makin panas setelah  penyerbuan dan perusakan kantor pusat partai berlambang Kakbah itu di Jalan Diponegoro Nomor 60, Menteng, Jakarta Pusat, pertengahan Juli lalu.

Ketua umum PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz akan mengembalikan muruah partainya. Djan menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan PPP pada 20 Oktober 2015 lalu.

BACA JUGA: Ingat Ya, PPP Dukung Calon Pro Umat Islam di Pilgub Jateng

Melalui putusan nomor 504K/TUN/2015,  MA membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu M Rohamurmuziy.

Namun, kata Djan, Menkumham tanpa dasar hukum serta bertentangan dengan putusan MA malah membuat keputusan kontroversial. Yakni mengeluarkan SK nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 yang kembali mengesahkan kepengurusan Romahurmuzy.

BACA JUGA: Utusan Koalisi Pendukung Pemerintah Sambangi Istana

"Hak asasi kami sebagai partai Islam tertua di Indonesia sudah dicederai dengan dikeluarkannya SK Menkumham tersebut," kata Djan di kantor kuasa hukumnya, Arsyad Arsyad & Co, Law Office, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (31/7).

Karena itu, Djan akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mantan ketua PWNU DKI itu juga memohon dukungan ulama dan umat Islam untuk membantu PPP melakukan konsolidasi menjelang Pemilihan Umum  2019.

BACA JUGA: Gerindra Diminta Jangan Baper Gara-Gara PT

Dia mempertanyakan keputusan Menkumham ngotot memberi SK untuk PPP Romahurmuziy. Padahal, posisi PPP kubu Djan  sudah diperkuat putusan MA yang telah  berkekuatan hukum tetap.

Mantan senator asal DKI itu pun mengingatkan Menkumham agar tak melanggar sumpah jabatan lantaran melanggar aturan. "Tolonglah, Menkumham jangan main-main dengan sumpah jabatan," lanjut Djan.

Untuk itu, PPP kubu Djan akan melayangkan gugatan perdata ataupun pidana. "Insyaallah keadilan untuk partai Islam tertua di Indonesia akan ditegakkan sesuai dengan UUD yang berlaku di indonesia," ucap Djan.


Lebih lanjut Djan juga membantah klaim Romahurmuziy yang mengaku telah menghubunginya untuk melakukan islah. Sebab, kata Djan, justru kubu Romi -panggilan Romahurmuziy- tak pernah menggubris ajakan islah.

Dia tahu alamat rumah dan kantor pribadi saya dan dia juga punya nomor telepon saya. Lebih dari 20 kali diundang media TV untuk bertatap muka  bersama saya, dan beliau tidak pernah muncul. Pintu rumah dan hati saya terbuka untuk melakukan islah," pungkas Djan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Romi Menyanjung Jokowi di Mukernas PPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler