jpnn.com - JAKARTA--Ini peringatan bagi PNS kabupaten,kota, dan provinsi yang menolak program pengalihan aparatur sipil negara (ASN). Bila PNS-nya menolak statusnya dialihkan, akan diberi sanksi tegas sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Pengalihan status PNS ini misalnya dari kabupaten/kota ke provinsi, atau sebaliknya. Hanya menjalankan amanat UU Pemda kok. Undang-undang 23/2015 kan sudah jelas mengatur itu," tegas Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Yulina Setiawati NN kepada JPNN, Minggu (28/5).
BACA JUGA: Pecahkan Rekor, AADC Bersaing dengan Captain America
Yulina menyatakan, setiap PNS harus menaati aturan undang-undang. Bila menolak, sama saja melanggar aturan dan layak diberi sanksi. Sesuai tahapan di PP 53/2010, bila PNS menolak maka sanksinya adalah urusan kepegawaian yang bersangkutan dihambat. Misalnya, untuk kenaikan pangkat maupun promosi ditahan. Bila dengan sanksi itu tetap menolak dialihkan, pemerintah akan memberhentikannya dari status kepegawaian.
"Pemberhentian dilakukan bila tahapan-tahapan sanksi ringan dan sedang sudah dilakukan. Kalau masih menolak juga terpaksa sanksi berat diberlakukan," tegasnya.
BACA JUGA: Pengin Hadiah Rp 100 Juta? Ikuti Program Ini
Yulina menyebutkan, BKN sudah memberikan time limit 31 Maret 2016 pada seluruh instansi untuk membuat inventarisasi PNS-nya secara berjenjang kabupaten/kota ke provinsi atau ke pusat. Namun, sampai saat ini masih banyak yang belum melakukannya.
"Kami sudah melakukan sosialisasi ke tujuh instansi yang terkena pengalihan, bahwa tujuan pengalihan ini hanya statusnya saja. Sedangkan PNS-nya tidak pindah. Misalnya dia guru SMA di kabupaten, karena sudah dialihkan ke provinsi, bukan berarti dia pindah ke provinsi. Dia tetap bekerja di kabupaten tapi statusnya pegawai provinsi," bebernya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: PDIP: Jokowi Perlu Evaluasi Kinerja Dua Menteri Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong, TKI Ini Sudah 10 Tahun Menghilang
Redaktur : Tim Redaksi