JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menegaskan hakim harus mendapat perlakuan khusus karena sebagai pejabat negara. Ini diakui dalam PP 41 Tahun 2002 tentang Pejabat Negara.
"Karena masuk kelompok pejabat negara, hakim harus mendapatkan berbagai fasilitas. Selama ini yang diberikan baru tunjangan kinerja sejak 2008, sedangkan tunjangan pejabat negara belum pernah diberikan," kata Azwar saat menerima para hakim di Kantor KemenPAN&RB, Selasa (10/4).
Namun, lanjutnya, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan PP tentang besaran tunjangan untuk semua pejabat pada 2008. Rencana itu akhirnya ditunda karena mendapat protes dari berbagai kalangan.
"Jadi tidak benar kalau pemerintah tidak memperhatikan kesejahteraan hakim. Tetapi hari ini sesuai dengan status hakim sebagai pejabat negara, bukan hanya hak-hak keuangan yang akan diperhatikan. Tapi juga hak protokoler, tunjangan perjalanan, dan tunjangan rumah," tuturnya.
Politisi PAN ini menjanjikan, besok (Rabu, 11/4), pihaknya akan membahas dengan Menkeu, DPR, MA, dan Komisi Yudisial, apakah masih memungkinkan untuk memberikan tunjangan kepada para hakim.
"Kalau tahun ini, kemungkinannya fifty-fifty. Kalau 2013, saya yakin 90 persen berhasil," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: BBM Naik, Opsi Terbaik
Redaktur : Tim Redaksi