jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengakui keberadaan honorer K2.
Dia, bahkan menyebutkan honorer K2 sebanyak 444.687 orang yang seharusnya diselesalkan pemerintah.
BACA JUGA: Pernyataan MenPAN-RB Azwar Anas Ini Bikin Honorer K2 Senang, Non-K2 Jangan Sedih
"Ini MenPAN-RB Azwar Anas aneh bin ajaib. Mengakui kalau hanya honorer K2 yang terdata, kok malah mendata non-K2 juga," kata Ketum Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA) Andi Melyani Kahar kepada JPNN.com, Jumat (24/2).
Akibat pendataan tenaga non-ASN pada 2022, jumlah honorer melonjak tajam menjadi 2,3 juta.
BACA JUGA: Menteri Anas Sebut Jumlah Honorer K2, Nasib 500 Ribu Non-ASN Terancam, Hari Ini Dibahas Lagi
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang diiringi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaiannya termasuk kepala daerah.
Sean, sapaan akrab Andi Melyani, menambahkan melihat data tersebut pemerintah malah pusing tujuh keliling. Hal itu sudah bisa ditebak karena menyelesaikan 400an ribu honorer K2 saja sampai ganti presiden pun belum tuntas, apalagi 2,3 jutaan.
BACA JUGA: Hore! Ada Kabar Baik, Tenaga Honorer di Palembang Pasti Senang
"Ini yang kami sesalkan kepada pemerintah. Mengapa tidak fokus kepada honorer K2, sekarang malah bikin masalah baru lagi," kata Sean.
Dia menegaskan dari honorer K2 yang tersisa terbanyak adalah tenaga administrasi dan teknis lainnya. Seharusnya pemerintah memberikan kebijakan khusus menyelamatkan honorer K2 dan tidak dimasukkan dalam kotak outsourcing, bahkan dihapuskan.
Sean berharap instruksi Presiden Joko Widodo agar MenPAN-RB Azwar Anas bisa menyelesaikan honorer terutama K2 bisa segera dituntaskan.
"Jangan sampai presiden hilang mood karena melihat jumlah honorer membeludak, padahal itu bukan honorer K2," tegasnya.
Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan sebenarnya per 2018, sisa honorer K2 hanya sekitar 444.687 orang.
Jumlah itulah yang seharusnya dituntaskan penataannya, karena sejak 2018, semua instansi pemerintah dilarang lagi mengangkat tenaga non-ASN dan diberi waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penataanya, sampai dengan November 2023.
Namun, karena berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan, pengangkatan tenaga non-ASN masih dilakukan.
“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Anas.
Dia menjelaskan saat ini, KemenPAN-RB secara maraton telah bertemu dengan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), dan APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) untuk mencari opsi terbaik bagi penataan tenaga non-ASN.
"Jadi, pemerintah pusat tidak mau seenaknya sendiri, tetapi kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ujarnya.
Menteri Anas memaparkan terdapat sejumlah opsi yang saat ini masih diperdalam. Semua opsi tersebut sudah dibedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional.
“Semua pembahasan opsi-opsi maupun alternatif kebijakan yang ada akan kami laporkan kepada Bapak Presiden,” pungkas MenPAN-RB Azwar Anas. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad