jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengingatkan agar pegawai negeri sipil (PNS) tetap bersikap netral dalam pilpres 2014 ini.
Jika ditemukan PNS tidak netral, pimpinan instansi pemerintah diminta untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA: Mantan Danjen Harapkan Kopassus Tak Bermain di Pilpres
"Lima hari lagi, Indonesia akan menghadapi moment penting dalam penentuan Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, seluruh PNS harus bersikap netral," ujar Azwar, di Jakarta, Jumat (4/7).
Dia menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran nomor B/2677/M.PAN-RB/7/2014 tanggal 4 Juli 2014.
BACA JUGA: KPI: Perbuatan TV One dan Relawan Jokowi Sama-Sama Tidak Pas
Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, sekretaris kabinet, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para sekjen lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan komisi/dewan/badan, para gubernur, bupati, dan walikota.
Surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan banyaknya laporan mengenai keterlibatan PNS dalam pilpres yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu calon, sehingga merugikan calon lainnya.
BACA JUGA: Anies Baswedan Banggakan Komitmen Jokowi di Pendidikan
“Berdasarkan UU ASN dan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ungkapnya.
Karena itu PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye. PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, apalagi dengan menggunakan fasilitas negara.
Dia menambahkan, PNS dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,” imbuhnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulama Sumenep Dukung Prabowo-Hatta
Redaktur : Tim Redaksi