MenPAN-RB Azwar Anas Bicara soal Kesejahteraan ASN, Bersyukurlah!

Minggu, 29 Januari 2023 – 16:32 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas Bicara soal Kesejahteraan ASN, Bersyukurlah!. Foto Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Azwar Anas menyentil soal kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, ASN sudah sejahtera dan seharusnya diimbangi dengan kinerja maksimal.

"ASN sudah sejahtera kok, tinggal orangnya bersyukur atau tidak," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Minggu (29/1).

BACA JUGA: 9 Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan, Ada Soal Usia 

Selain soal gaji, mantan bupati Banyuwangi dua periode itu juga menyentil soal upaya pemerintah dalam menjamin karier ASN terutama PNS.

Salah satunya lewat diterbitkannya PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (JF). menguntungkan PNS. 

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Sebut PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 Menguntungkan PNS 

Dia menyebutkan dengan adanya PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN PNS jabatan fungsional di seluruh Indonesia.

Dalam sosialisasi PermenPAN-RB 1/2023 pada 27 Januari, Menteri Anas menjelaskan PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.  

BACA JUGA: Apakah Penghapusan Honorer jadi 28 November 2023? Cermati Kalimat Menteri Azwar Anas

Dia mengungkapkan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit.

Melalui aturan terbaru ini, pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja irganisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.

“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu mengurus angka kredit. Semestinya bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak kepada masyarakat,” tutur Menteri Anas.

Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat.

Dengan aturan yang baru, penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit.

“Jadi, para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK, karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” imbuh eks Bupati Banyuwangi dua periode ini.

Pascapenyederhanaan birokrasi, lanjutnya, dari total 4,3 juta PNS sebagian besar adalah jabatan fungsional, yakni 2,1 juta PNS (58 persen).

Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.

Itu sebabnya dia meminta masukan dari banyak pihak bagaimana membuat aturan yang tidak lagi membebani JF, sehingga ke depan bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Presiden Jokowi.

MenPAN-RB Azwar Anas mengharapkan dengan adanya revisi kebijakan JF, output dan outcome PNS akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah. 

“PermenPAN-RB 1/2023 ini mungkin tidak sempurna, tetapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini,” ujarnya.

Anas menambahkan dari total 4 jutaan PNS terdapat 1,4 juta jabatan pelaksana. KemenPAN-RB juga telah melakukan transformasi terkait jabatan pelaksana.

Sebelumnya, terdapat 3.441 jabatan pelaksana di 40 urusan instansi pemerintahan. Kemudian, jabatan pelaksana telah disederhanakan menjadi 3 klasifikasi jabatan. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler