9 Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan, Ada Soal Usia 

Jumat, 27 Januari 2023 – 11:22 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional.

Regulasi berupa PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 itu ditandatangani Azwar Anas pada 6 Januari 2023.

BACA JUGA: PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Ketentuan & Syarat Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional

Dalam PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 juga dinyatakan bahwa pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional (JF) dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian; dan promosi.

Untuk pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi.

BACA JUGA: PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional Terbit, PNS & CPNS Perlu Menyimak

Perpindahan dari jabatan lain merupakan perpindahan horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui perpindahan antarkelompok JF, juga perpindahan antarjabatan.

Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

BACA JUGA: Ini Jabatan Fungsional Teknis yang dapat Afirmasi di Seleksi PPPK Sesuai KepmenPAN-RB 970/2022

1) berstatus PNS

2) memiliki integritas dan moralitas yang baik; 

3) sehat jasmani dan rohani; 

4) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian. Juga sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; 

5) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; 

6) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 tahun; 

7) nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir; 

8) berusia paling tinggi 53  tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan. Usia 55 tahun untuk JF ahli madya; dan 60 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan 

9) syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

Dalam hal kebutuhan unit organisasi, perpindahan JF ahli utama ke dalam JF ahli utama lainnya paling tinggi berusia 63 tahun. Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan JF dilaksanakan paling lama 1 tahun sebelum batas persyaratan usia. 

"Pengangkatan JF harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki," tegas Menteri Anas.

Dalam regulasi terbaru itu juga diatur mengenai pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja periodik pegawai minimal 6 bulan terakhir. 

Dalam hal hasil evaluasi kinerja periodik memiliki predikat kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dari jabatan lain bisa dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan. 

Predikat kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai predikat kinerja pada JF yang akan diduduki. Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya.

Bagaimana dengan perpindahan antarkelompok JF? Ditegaskan dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, perpindahan antarkelompok JF dilaksanakan antarJF.

Perpindahan dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan. Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.

Angka kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan sebagai angka kredit JF yang akan diduduki.

Untuk perpindahan antarjabatan dilaksanakan antar JF, JA (jabatan ahli), atau JPT (jabatan pimpinan tinggi). Perpindahan, yaitu: 

a) Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama;

b) pejabat administrator ke dalam JF ahli madya; 

c) pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda; 

d) pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama;

e) Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau 

f) Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA. Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.

Perpindahan JPT dan JA ke JF diberikan angka kredit. Perpindahan JF ke JPT dan JA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peghitungan angka kredit untuk perpindahan ke dalam JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler