jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta guru aparatur sipil negara (ASN) terutama pegawai negeri sipil (PNS) yang ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tidak cepat-cepat pindah.
Paling tidak, guru tersebut harus mengabdi selama lima tahun terlebih dahulu di daerah 3T sesuai pilihan formasi saat melamar.
BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Ungkap Penyebab Formasi PPPK untuk Tenaga Teknis Minim
Menurut Azwar Anas, hal itu untuk menjaga terjadinya kekosongan formasi.
"Banyak guru yang mengajukan mutasi ke kota-kota besar setelah berhasil diterima sebagai PNS di daerah 3T. Ini bikin kepala daerah pusing karena otomatis berkurang lagi jumlah gurunya," kata MenPAN-RB Azwar Anas, Jumat (16/9).
BACA JUGA: Gubernur Sulsel Prioritaskan Formasi PPPK Guru, PGRI: Komitmen Kepala Daerah yang Patut Dicontoh
Saat menjadi bupati Banyuwangi selama 10 tahun, Azwar Anas mengaku tidak bisa menolak ketika guru PNS mengajukan permohonan pindah, padahal baru ditugaskan di tempat itu. Akibatnya, formasi di sekolah itu kosong dan terpaksa kepala daerah harus mengajukan usulan formasi lagi.
"Sistem itu terus terjadi berulang-ulang, sehingga tanpa disadari jumlah guru PNS berlebih di perkotaan. Sebaliknya di perdesaan dan wilayah 3T kekurangan guru," ucapnya.
BACA JUGA: BKH PGRI Optimistis MenPAN-RB Azwar Anas Tuntaskan Masalah HonorerÂ
Jika hal tersebut dibiarkan terjadi, maka pemerataan tenaga pendidik tidak akan terwujud meskipun jumlah formasi diberikan kepada daerah sudah banyak.
Distribusi guru PNS yang tidak merata itu, lanjut Anas, menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah.
Dia mengaku telah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuatkan sistem agar guru PNS tidak bisa seenaknya minta pindah.
"Jika nekat, ada konsekuensinya. Sistem dan aturan mainnya sementara kami susun," kata Anas.
Selain itu, Azwar Anas meminta PGRI membantu pemerintah memberikan pemahaman kepada guru yang mengajar di daerah 3T agar tidak mengajukan mutasi minimal 5 tahun mengabdi.
Saat ini persebaran guru belum merata dan masih terpusat di pulau jawa.
Berdasarkan hal tersebut, dirinya juga telah melakukan kordinasi dengan instansi terkait serta para kepala daerah agar terjadinya pemeretaan guru PNS khususnya pada daerah 3T.
“Saya minta PGRI lantang menyampaikan pemerataan guru. Mereka yang diangkat jadi PNS tidak boleh pindah dari tempat di mana dia diterima,” pungkas MenPAN-RB Azwar Anas. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad