MenPAN-RB Azwar Anas Minta PNS & PPPK Jangan Coba-Coba Melakukan Ini

Senin, 18 Desember 2023 – 22:50 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memberikan peringatan tegas kepada seluruh ASN menjelang Pemilu 2024.. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan peringatan tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.

Jangan sampai ASN PNS maupun PPPK terlibat dalam mendukung capres-cawapres, calon anggota DPR RI/DPRD, dan parpol mana pun.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Menteri Anas Soal Pemindahan 3.246 ASN ke IKN

Jika tetap nekat, ada sanksi tegas bagi PNS maupun PPPK yang tidak bisa menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini berlangsung.

“Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional,” ujar Menteri Anas di Banyuwangi, Senin (18/12).

BACA JUGA: Menteri Anas Blak-blakan Ungkap Masalah Utama ASN, Ternyata

Dia menekankan ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

 Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.

BACA JUGA: Demi Jaga Netralitas, ASN Diminta Tak Hadiri Kampanye Pemilu 2024

Di dalam UU No. 20/2023 tentang ASN termaktub bahwa pegawai ASN (PNS dan PPPK) wajib menjaga netralitas. 

Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun. Tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk politik.

 "ASN tetap punya hak pilih, tetapi hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain," tegas Anas.

Dia menyampaikan ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan pemilihan kepala daerah. 

Dalam gelaran pesta demokrasi terdapat beberapa area yang sering dilanggar. Mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, sampai dengan penggunaan sosial media yang mendukung peserta pemilu.

ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. 

"Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” imbuhnya.

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.

SKB ini bertujuan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,” pungkas MenPAN-RB Azwar Anas. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler