MenPAN-RB Azwar Anas Prioritaskan Penyelesaian Honorer K2, Perubahan Sistem Kerja PNS & PPPK

Jumat, 09 September 2022 – 07:55 WIB
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas akan memprioritaskan sejumlah masalah terkait honorer dan ASN. Foto Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dihadapkan pada sejumlah pekerjaan rumah.

Tercatat 10  isu strategis dan aktual bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi yang harus diselesaikan Menteri Anas.

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Jebolan Keguruan, Semoga Berpihak kepada Honorer dan PPPK

Sepuluh isu tersebut disampaikan Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini saat rapat bersama menpan-rb baru

Adapun 10 isu tersebut adalah:

BACA JUGA: 3 Prioritas Kerja MenPAN-RB Azwar Anas, Ada soal Honorer?

1. Isu pelaksanaan reformasi birokrasi. 

2. Penyederhanaan birokrasi.

BACA JUGA: 10 Pekerjaan Rumah MenPAN-RB Baru, Mulai dari Honorer K2 Hingga Pemindahan ASN ke IKN

3. Flexible working arrangement (FWA). 

Rini menjelaskan, selama pandemi Covid-19 telah dilakukan flexible working arrangement yang mana isunya bukan hanya sekadar work from home (WFH) dan work from office (WFO), tetapi bagaimana memberikan work life balance bagi ASN baik PNS maupun PPPK

“Jadi, bukan sekadar kerja di rumah dan di kantor, tetapi di sini ada isu terkait digitalisasi,” ujar Rini di Jakarta, Kamis (8/9).

4. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Saat ini, KemenPAN-RB telah memiliki arsitektur SPBE dan tengah mendorong digitalisasi government. 

5. Berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik termasuk di dalamnya inovasi, digitalisasi pelayanan publik dan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).

6. Isu formasi ASN baik CPNS maupun PPPK untuk Papua dan Papua Barat yang ada di Kedeputian Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur. 

7. Peta penanganan tenaga honorer K2 dan K1.

8. Kesejahteraan ASN. 

9. Penghapusan jenis kepegawaian selain PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Rini mengatakan hal itu sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

10. Rencana pemindahan ASN ke ibu kota negara (IKN).

Merespons hal tersebut,  Menteri Anas menegaskan bahwa prioritas penting harus segera diselesaikan. Sinergi dan kolaborasi internal maupun eksternal perlu diperkuat. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler