MenPAN-RB Batasi Resepsi PNS Maksimal 400 Undangan

Dilarang Kirim Karangan Bunga

Rabu, 26 November 2014 – 19:12 WIB
MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berupaya terus mendorong hidup sederhana bagi seluruh penyelenggara negara. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.

Isi dari SE nomor 13 tahun 2014 tersebut memuat beberapa point penting, di antaranya mulai 1 Januari 2015, aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara. Seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dengan maksimal 400 undangan, serta membatasi jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.

BACA JUGA: Menkopolhukam Sarankan Golkar Pindahkan Lokasi Munas

Selain itu, ASN juga diharapkan untuk tidak memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup yang berlebihan. Serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

“MenPAN-RB sudah berkali-kali mengisyaratkan hal ini kepada publik. Dan sekarang sudah tertuang dalam Surat Edaran, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (26/11).

BACA JUGA: Yusril Ingatkan Jokowi soal Risiko Larang Menteri ke DPR

Dalam SE tersebut yang merupakan penindaklanjutan perintah Presiden pada Sidang Kabinet Kedua pada Senin (3/11), juga mengatur untuk tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan. Serta membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Hendarman Harapkan Prasetyo Berjantung Kuat

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Anggap Pernyataan Menko Polhukam Ancam Pariwisata Bali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler