MenPAN-RB dan Komisi II DPR Hasilkan 6 Kesepakatan, Apa Kabar Honorer K2?

Selasa, 22 Januari 2019 – 20:14 WIB
Honorer K2. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja, Selasa (22/1). Rapat tersebut menghasilkan enam kesepakatan tentang pengadaan CPNS 2018 serta honorer K2 (kategori dua).

Raker yang dipimpin Mardani Ali Sera ini mendesak agar pemerintah membereskan sisa formasi CPNS 2018.

BACA JUGA: Rekrutmen CPNS 2019: Formasi 100 Ribu

BACA JUGA: PPK Bebani Daerah, Bupati Karolin: Jokowi Lepas Tanggung Jawab

Berikut 6 kesepakatan tersebut:

BACA JUGA: Bahas Honorer K2, MenPAN-RB dan Komisi II DPR Hasilkan 6 Kesepakatan

1. Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada KemenPAN-RB dan BKN atas terselenggaranya penerimaan CPNS 2018

2. Komisi II mendorong KemenPAN-RB untuk segera mengisi 59.458 formasi yang belum terisi agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.

BACA JUGA: PPPK Bebani Daerah, Bupati Karolin: Jokowi Lepas Tanggung Jawab

3. Komisi II bersama dengan KemenPAN-RB sepakat memberikan afirmasi kebijakan bagi peserta CPNS 2018 P1 yang lulus berdasarkan PermenPAN-RB nomor 37/2018 sebanyak 3 persen dapat menjadi PNS. Untuk selanjutnya akan dicarikan formulasi yang tepat

4. Komisi II mendorong KemenPAN-RB dan BKN untuk segera melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) di 48 instansi daerah yang tertunda pelaksanaannya agar formasi CPNS di daerah tersebut dapat terpenuhi

5. Komisi II mendorong KemenPAN-RB untuk memberikan afirmasi dalam sistem pengadaan CPNS dan PPPK tahun berikutnya bagi tenaga honorer K-2 agar mengikuti seleksi dan menjadi CPNS maupun PPPK

6. Komisi II meminta KemenPAN-RB dan BKN untuk memberikan penjelasan tertulis terkait rencana seleksi CPNS dan PPPK 2019 setelah ada kepastian dari pemerintah.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Menteri Mengaku Paham Betul Karakteristik Honorer K2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler