Menpan-RB dan Pimpinan KPK Debat Soal Status Penyidik

Minggu, 09 Desember 2012 – 15:28 WIB
CUKUP SENGIT: Menpan RB Azwar Abubakar dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempertahankan argumen masing-masing soal polemik penyidik di depan Balaikota Minggu (9/12). Foto: Natalia / JPNN
JAKARTA-- Masalah pegawai dan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya menjadi lingkaran kelam tersendiri. Bahkan Minggu pagi (9/12) terjadi perdebatan sengit antara Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan - RB) Azwar Abubakar dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam acara pemasangan spanduk, "Berani Jujur, Hebat" di Gedung Balai Kota, DKI Jakarta, Minggu (9/12).

Uniknya, perdebatan itu terjadi saat para pejabat tinggi lainnya sedang menggelar jumpa pers memperingati hari Antikorupsi sedunia yang dipusatkan di Monas.

Menurut Menpan - RB, dalam Draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 sudah ditentukan bahwa semua pegawai dan penyidik yang berasal dari luar Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas selama empat tahun, dengan kesempatan diperpanjang hingga 10 tahun.

Bambang sebenarnya setuju dengan hal tersebut. Tapi, ia ingin, agar setiap pegawai yang kembali, harus ditanya terlebih dulu, apakah mau diperpanjang, atau ingin kembali ke institusinya. Bambang mengkhawatirkan terdapat conflict of interest jika terjadi penarikan tanpa sebab-musabab karena ada kepentingan tertentu.

Berikut perdebatan Menpan - RB dan Bambang ( BW), yang direkam JPNN :

Menpan :  Kan dikasih 4 tahun. Kalau setelah 4 tahun, mau nambah tapi enggak dikasih (induknya) ya enggak boleh. Nanti mau nambah waktu lagi, ya yang penting 10 tahun. Minimum 4 tahun, yang disetujui 10 tahun.

BW : keseluruhannya 10 tahun.

Menpan : KPK perlu orang yang pasti, fix, induknya juga perlu membina mereka, karier mereka.

BW : Tapi, orang yang mau ditarik itu, harus ditanya.

Menpan : Sabar, ndak boleh, ndak boleh pak, setelah empat tahun, ya sudah selesai.

BW : Pertama ini mengatur KPK lho Pak

Menpan : Dengar dulu Bos, kan udah 4 tahun selesaikan. Jadi bukan ditarik kan.

BW : Kami yang empat tahun tidak ada masalah.

Menpan : Nah kalau mau ditarik tiga tahun, sebelum genap empat tahun,  siapa yang narik? Polisi atau BPKP?  Itu harus persetujuan Komisi (KPK), jangan dulu. Bilang saja, 'kami (KPK) masih butuh'. Ya sudah emang enggak boleh ditarik.

BW : Tujuannya kan biar tidak ditarik sembarangan begitu.

Menpan : Memang enggak boleh.

BW : Ini poin di sepuluh tahun, bukan di poin empat tahun. Kalau yang empat tahun itu udah oke. Setelah orang mau ditarik, orang akan ditanya kan. Kemudian setelah empat tahun nanya mau nyambung lagi apa enggak. Udah kita kasih 6 bulan mau ditarik atau diperpanjang.
Jadi enggak buru-buru. Poinnya di situ. Poin saya adalah, orang yang mau ditarik itu harus ditanya.

Menpan : Ditariknya kapan? Sebelum waktunya.

BW : Yang 10 tahun.

Menpan : Dia enggak 10 tahun. Dia minimum 4 tahun selesai, tapi bisa diperpanjang. Tergantung kesepakatan.

BW : Oke, 4 tahun, ketika dia akan ditarik dia akan ditanya dulu.

Menpan : Enggak ditarik!. Memang sudah selesai masa waktunya. Kembali. Selesai masa tugas.

BW : Yang jadi soal kan itu.

Menpan : Dulu, kemarin-kemarin, setahun-setahun, sekarang jadinya per empat tahun. Kapolri itu bertahan maunya per dua tahun. Kita sudah siap empat tahun. Bukannya sudah aman itu pak.

BW : Yang jadi soal itu.

Menpan : enggak, enggak ada.
Kan empat tahun. Habis itu kembali ke pasukannya, ya udah selesai. (Kembali ke induknya masing-masing.).

BW : Orang yang mau balik ini ditanya enggak?

Menpan : Dia ditugaskan empat tahun. Selesai. Kembali ke BPKP, kejaksaan, kepolisian. Dia kan empat tahun ditugaskan.

BW : Titik problemnya di situ pak.

Menpan : Kalau mau diperpanjang, oke dikasih, dua tahun lagi, tiga tahun lagi. Pak dalam hidup ini komunikasi, koordinasi, bukan paksa-paksa.

BW : Iya betul pak. Makanya, orang harus ditanya. Bukan hanya lembaganya.

Menpan : Lah dia kan anak buahnya. Dia empat tahun, ditugasin. Kecuali, baru dua tahun ditarik, itu baru protes. Ini kalau 4 tahun selesai, bagaimana.

BW : Titik perbedaannya di situ.

Menpan : Polisi, BPKP, dan lainnya, tetap dibina oleh induknya masing-masing. Dipinjamkan ke KPK empat tahun. Itu prinsipnya.

BW : Kalau terjadi conflict interest gimana?bagaimana ngaturnya?

Menpan : udah empat tahun pak, udah aman pak.

BW : iya kalau yang empat tahun udah enggak ada masalah.

Menpan : Kalau gitu caranya, 10 tahun enggak ditarik-tarik, itu baru selesai. Kalau kayak gitu, satu pihak enak, satu pihak juga enggak enak. Orang pun enggak mau kalau terlalu lama di sini. Mau juga jadi Kapolres, Kapolsek.

BW : KPK mempersoalkan ini dari dua tahun. KPK minta ini dari dua tahun. Surat bapak yang pertama, 18 Juni, bilangnya perpanjang sampai 12 tahun. Tapi sekarang perubahan 10 tahun jadinya. Kita enggak ada soal. Tapi kemudian orang yang mau ditarik itu harus ditanya. Poinnya cuma itu aja pak. Orang yang mau ditarik harus ditanya. Dikhawatirkan konflik kepentingan.

Menpan : Tanya nya apa? Saya enggak mau pindah gitu?

BW : Kalau mereka punya jawaban mau balik silakan.
Kalau tidak mau balik dan KPK membutuhkan, seharusnya ada ruang.

Menpan : Sudahlah, sementara gitu, jangan kita ribut lagi, tadi pak Sutarman (Kabareskrim) sudah terima. Pak Abraham sudah terima.

BW : Pak Abraham Samad terima itu urusan pribadi pak Samad! KPK itu collective kolegial. Enggak bisa gitu cara nya. 10 tahun bilangnya sama pak Samad. Lain-lainnya?sama saya belum.

Menpan :  coba baca dululah.

BW : Saya sudah baca pak.

Menpan : Yang terakhir pak.

BW : Mana yang terakhir.

Menpan : Jangan kerja buka di koran semualah, clear. Ini masalah perasaan banyak, kalau kita jaga perasaaan semua pihak, pasti lancar.

Perdebatan keduanya akhirnya terhenti karena para pejabat harus berfoto bersama. Menpan pun langsung menjabat tangan Bambang erat. Keduanya tersenyum. Namun,  dari wajah Bambang, terlihat masih menyimpan banyak tanya atas aturan tersebut. (flo/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bursa Menpora Mulai Bermunculan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler