MenPAN-RB Dukung Aceng Fikri Dicopot

Rabu, 13 Februari 2013 – 14:17 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mewanti-wanti para pejabat untuk tidak main-main dengan sumpah jabatan. Sebab, akan berakibat fatal bagi pejabat itu sendiri seperti kasus impeachment yang terjadi pada Bupati Garut Aceng Fikri.

"Kalau selama ini banyak pejabat atau maupun birokrasi yang menanggap  sumpah jabatan hanya sekadar bagian dari ritual dalam proses mendapakan suatu jabatan, ke depan tidak boleh demikian," tegas Azwar di Jakarta, Rabu (13/2).

Kasus impeachment yang terjadi pada Bupati Garut Aceng Fikri, lanjutnya, harus dijadikan pelajaran berharga dan peringatan keras bagi segenap aparatur negara, baik dari kalangan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif di tanah air. Bupati adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang seharusnya bisa menjadi teladan bagi PNS di kabupaten tersebut. Selain harus cakap dalam menjalankan tugas, dia juga harus menjaga kepatutan dalam keseharian. Baik di lingkungan pemerintahan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

“Dia tidak boleh melanggar etika, maupun kepatutan atau kepantasan,” ujarnya.

Dalam kasus Bupati Garut, mantan Plt Gubernur Aceh ini sependapat kalau dia pantas mendapat sanksi dicopot dari jabatannya, karena telah melakukan perbuatan yang dinilai melanggar etika, yang berarti juga melanggar sumpah jabatan. Apalagi, lanjutnya, DPRD Kabupaten Garut  secara bulat sepakat untuk melakukan impeachment, atau menyampaikan mosi tidak percaya.

Dijelaskan, meskipun seorang bupati, walikota atau gubernur itu dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada, bukan berarti dia tidak bisa diberhentikan. Presiden melalui Menteri Dalam Negeri tidak bisa memberhentikan dia. Pasalnya, kewenangan yang dimiliki bupati merupakan pendelegasian yang diberikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.

“Jadi Presiden dapat mengambil kembali wewenang yang didelegasikan itu, kalau pejabat itu melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Dalam hal ini, Bupati Aceng Fikri dinilai telah melakukan pelanggaran etika, pelanggaran terhadap kepatutan sebagai seorang bupati yang merupakan pejabat publik. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR: Jika Tenaga Ahli Bersalah, Tangkap Saja

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler