MenPAN-RB Evaluasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019

Kamis, 19 November 2020 – 08:35 WIB
Menpan-RB Tjahjo Kumolo akan mengevaluasi rekrutmen CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo akan menggelar rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (19/11).

Agenda rapat ialah evaluasi pengadaan CPNS dan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2019.

BACA JUGA: Terungkap Waktu Penyerahan SK PPPK, Sedih Mendengar soal Masa Kerja

Tjahjo Kumolo menyatakan akan menghadiri rapat tersebut dalam rangka memenuhi undangan Pimpinan DPR RI nomor: PW/13275/DPR RI/XI/2020 pada tanggal 12 November 2020.

"Memenuhi undangan Pimpinan DPR RI Nomor: PW/13275/DPR RI/XI/2020, tanggal 12 November 2020, hal Undangan Rapat Kerja," ujar Tjahjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Bisa Ikut Tes PPPK, Guru Honorer Nonkategori Sujud Syukur

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, seluruh rangkaian kegiatan seleksi CPNS tahun 2019 telah selesai pada 12 Oktober.

Sedangkan pengumuman hasil seleksi telah dilaksanakan pada 30 Oktober 2020.

BACA JUGA: Pertumbuhan Guru Honorer 860%, Kualitas Sangat Rendah

Selanjutnya, instansi akan mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dijadwalkan pada 1 sampai 30 November 2020.

Adapun penetapan NIP oleh BKN rencananya dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Desember 2020.

Kemudian terkait pengangkatan PPPK hasil seleksi tahun 2019 pada 28 September 2020, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan, antara lain: tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain.

Menteri PANRB mengatakan besarnya tunjangan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tunjangan bagi PNS.

Selanjutnya, pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK Daerah dibebankan pada APBD.

Sebagai tindak lanjut Perpres 98 Tahun 2020 tersebut, Menteri PANRB telah mengundangkan beberapa Peraturan, di antaranya:

1. Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Selain itu, disiapkan pula Keputusan Menteri PANRB tentang Penetapan Kebutuhan/Formasi untuk 358 instansi sebagai dasar pemberkasan/penetapan NIP PPPK di BKN. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler