Terungkap Waktu Penyerahan SK PPPK, Sedih Mendengar soal Masa Kerja

Kamis, 19 November 2020 – 07:34 WIB
Tenaga kesehatan honorer K2 yang lulus PPPK. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Honorer K2 Kabupaten Kuningan Hanif Darmawan mengungkapkan, SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian) akan diserahkan pada Januari 2021.

Informasi tersebut diperoleh setelah Hanif melakukan konfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

BACA JUGA: Pertumbuhan Guru Honorer 860%, Kualitas Sangat Rendah

Selain itu, pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK baru dimulai Desember 2020.

Ini karena masih banyak honorer K2 yang terganjal dengan persyaratan administrasi berupa ijazah, sertifikat pendidik, dan lainnya.

BACA JUGA: 1 Juta Guru Honorer jadi PPPK, Mekanismenya Bagaimana sih?

"Kami sudah meminta penjelasan BKD. Penyerahan SK PPPK nanti Januari 2021," kata Hanif Darmawan kepada JPNN.com, Kamis (19/11).

Mereka juga mempertanyakan soal masa kerja yang tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020, Pasal 20B di mana dihitung nol tahun.

BACA JUGA: Gaji Honorer K2 Rp4,2 Juta, Buat Apa jadi PPPK?

"Sudah kami tanyakan juga dan diberikan penjelasan memang nol tahun. Sedih sih ya mendengar informasinya, cuma mau bagaimana lagi," tuturnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, sebagian besar daerah mengusulkan agar terhitung mulai tanggal (TMT) per Januari 2021. Ini karena daerah tidak punya anggaran untuk menggaji PPPK.

Sedangkan Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan, proses pengangkatan 51.293 PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) cukup rumit.

Pasalnya, banyak yang ijazahnya tidak linear dengan formasinya.

Juga ada daerah yang belum mengusulkan kebutuhan formasi PPPK. Di samping masalah lainnya.

Kendala-kendala teknis itulah yang membuat proses pengangkatan PPPK menjadi panjang sehingga disalip CPNS 2019. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler