jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN), khususnya bagi yang pasangannya maju sebagai kandidat kepala daerah pada Pilkada 2024.
Anas mengingatkan agar para ASN benar-benar menjaga netralitas pada pilkada yang saat ini memasuki masa kampanye.
BACA JUGA: Petugas Pilkada 2024 Harus Benar-Benar Memahami Sirekap
“ASN tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye. ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 agar mengambil cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan aturan yang berlaku," uj ar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/10).
Dia menyampaikan penerapan asas netralitas ini sekaligus bertujuan untuk mencegah ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terlibat dalam politik praktis.
BACA JUGA: Kawal Pilkada 2024, Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Tematik Selama Oktober
Aturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.
Anas juga mengimbau ASN agar tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial baik berupa posting, komentar, membagikan link atau tautan (share).
BACA JUGA: Kotak Suara Sudah Tuntas Dirakit, Tinggal Disebar
Demikian juga diingatkan untuk tidak memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
ASN yang pasangannya maju dalam perhelatan lima tahunan ini tidak diperkenankan menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi pasangannya.
“Termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan, imbauan, ajakan, pemberian barang tertentu, dan penggunaan barang milik negara untuk mendukung pasangannya dalam kontestasi Pilkada 2024,” ujarnya.
Kendati demikian, ASN tetap diperkenankan mendampingi suami/istri saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPUD maupun pengenalan ke masyarakat.
ASN pun diperkenankan berfoto bersama pasangannya yang maju dalam Pilkada, tetapi tidak boleh mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.
"ASN diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut," ucapnya.
Dia mengingatkan ASN untuk mencermati aturan-aturan tersebut pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, yang sudah diterbitkan pada 2023 lalu.
Penyelenggaraan manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan asas netralitas.
Artinya, ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak terpengaruh dan/atau berpihak terhadap segala kepentingan terutama kepentingan politik.
"ASN yang melanggar asas netralitas akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anas. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satlantas Polres Rohul Sosialisasikan Pilkada Damai Sambil Berbagi, Lihat Tuh!
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang