MenPAN-RB: Layanan Publik Tidak Boleh Kendur saat Pilkada

Selasa, 26 Juni 2018 – 22:05 WIB
Menpan RB Asman Abnur. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menerbitkan Surat Edaran (SE) No. B/23/M.KT.02/2018, yang berguna untuk mengantisipasi pilkada serentak Rabu (27/6) besok.

Dengan SE itu, Menteri Asman meminta semua penyelenggara pelayanan publik untuk mengatur penugasan pegawai guna memastikan pelayanan pada masyarakat tetap optimal.

BACA JUGA: Buat yang Mau Nyoblos Besok, Dengar Imbauan Ketum MUI Ini

“Bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” bunyi poin kedua SE yang ditandatangani Menteri Asman pada Selasa (26/6).

Unit kerja pelayanan yang dimaksud dalam SE tersebut adalah rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit pelayanan yang sejenis.

BACA JUGA: Ubah Kata Rawan jadi Aman di Pilkada

Pada poin ketiga tertulis, setiap pimpinan instansi pemerintahan agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan, penetapan hari libur untuk pilkada ini bukan merupakan bagian dari kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Namun, sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/71/M.SM/00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017, perlu diupayakan terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.

BACA JUGA: H-1 Pilkada, Polres Metro Bekasi Kota Siaga 1

Seperti diketahui, sebanyak 171 daerah melaksanakan pemilihan kepala daerah. Dari jumlah itu, ada 17 provinsi yang melaksanakan pilkada, 39 kota, dan 115 kabupaten. Tahun ini, ada sebanyak 152.057.054 jiwa yang terdaftar sebagai pemilih tetap. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Aksi Balas Dendam Anak Buah Aman saat Pilkada


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler