MenPAN-RB Menyampaikan Peringatan Keras untuk PNS dan PPPK

Senin, 03 Mei 2021 – 19:24 WIB
Menpan-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan peringatan keras untuk PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan pernyataan tegas ditujukan kepada seluruh ASN baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait dengan larangan mudik lebaran 2021 sejak 6 - 17 Mei.

"Saya ingatkan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah idulfitri," tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (3/5).

BACA JUGA: Guru Honorer Boleh Mendaftar PPPK 2021 di Daerah Lain

Dikatakannya, PNS dan PPPK harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Dia juga meminta ASN mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah.

Apalagi kata Menteri Tjahjo, kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Sebab, selama ini telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.

BACA JUGA: PPPK Mau Terima THR dan Gaji ke-13, Bu Titi Malah Sedih

"Menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya melindungi diri dan sanak saudara," ucapnya.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengajak seluruh ASN melindungi diri sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga.

BACA JUGA: Viral Video Pria Diusir dari Masjid Karena Pakai Masker, Ini Tindakan Polisi

Bagi PNS dan PPPK yang tetap melakukan mudik, Menteri Tjahjo mengingatkan mereka akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Tjahjo juga meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengawasi pegawainya masing-masing.

"Tindak tegas bila ada PNS dan PPPK yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, masyarakat yang mengetahui ada PNS dan PPPK yang mudik, agar melaporkan ke KemenPAN-RB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.

Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada). 

“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” ucapnya.

Menteri Tjahjo juga mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idulfitri. Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. 

"Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya.

PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database KemenPAN-RB. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler