jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memanggil para rektor, pimpinan perguruan tinggi, dan dosen.
Mereka diajak berdiskusi untuk mendapatkan beberapa masukan agar ASN termasuk tata kelola jabatan fungsional (JF) dosen bisa lebih dinamis dalam mendukung pengembangan karier para dosen.
BACA JUGA: Pascalibur Idulfitri, MenPAN-RB Azwar Anas Kebut 2 Program Ini, Dosen Siap-Siap
“Saya ingin bertemu dan mendengarkan masukan dari para dosen dan pimpinan universitas semua dalam memberikan saran dan masukan terkait tata kelola jabatan fungsional dosen yang memang akan ada aturannya secara khusus,” ujar Menteri Anas pada diskusi kebijakan terkait jabatan fungsional dosen di kantor KemenPAN-RB, Kamis (27/4).
Pertemuan ini juga untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan peraturan terbaru terkait JF dosen sebagai tindak lanjut dari Peraturan MenPAN-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
BACA JUGA: Prabowo: Kalian Pasti Tanya Wapresnya Siapa?
Azwar Anas menjelaskan tata kelola jabatan fungsional dosen itu memang akan diatur tersendiri, karena ini mandatori undang-undang.
"Ada UU yang mengaturnya, sehingga dimungkinkan tata kelolanya diatur dan tidak bisa disamakan dengan JF lainnya,“ ujarnya.
BACA JUGA: Bandingkan Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan di LHKPN dengan Temuan PPATK, Alamak
KemenPAN-RB, lanjut Anas, telah menerima masukan dari Kemendikbudristek sebagai instansi pembina dari JF dosen. Untuk mendapatkan makin banyak masukan, maka para dosen dan rekto dipanggil.
Dia mengungkapkan ada beberapa putaran lagi untuk diskusinya.
Menteri Anas mengaku telah menugaskan deputi terkait untuk mempelajari best practices di sejumlah negara. Juga menjadikan analisis-analisis yang banyak ditulis para dosen terkait ini sebagai masukan.
Anas menambahkan dari sisi 'beban administrasi' untuk pelaporan kinerja. PermenPAN-RB No. 1/2023 telah disusun dengan semangat penyederhanaan dan fleksibilitas untuk memudahkan ASN fokus pada kinerja dan tujuan organisasinya.
Ini agar tidak lagi rumit mengisi administrasi pelaporan kinerja. ASN (termasuk dosen) tidak lagi disibukkan dalam pengisian angka kredit yang rumit seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN jabatan fungsional.
Menteri Anas juga menyampaikan alasan dikeluarkannya Surat Edaran MenPAN-RB No. 8/2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi berdasarkan PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. SE tersebut menyebutkan memberikan kesempatan kepada pejabat fungsional untuk mengusulkan angka kredit sampai dengan 30 Juni 2023.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menyampaikan penilaian kinerja dosen ke depan tidak akan lagi rumit.
dia menyebut ada predikat kinerja yang juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan dan sebagainya, sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karier.
“Prinsipnya, akselerasi jenjang karier tetap dimungkinkan sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen,” imbuh Alex.
Semangat KemenPAN-RB, lanjut Alex, adalah fleksibilitas dan penyederhanaan birokrasi. Termasuk fleksibilitas ke instansi pembinanya, dalam hal ini Kemendikbudristek, silakan membuat penilaian yang sangat customized guna memudahkan dosen. Kalau mau distandardisasi juga silakan, asalkan itu untuk mempermudah penilaian.
Alex menyampaikan saat ini menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola JF guna mendukung transformasi ASN menuju birokrasi profesional dan berkelas dunia.
“Melalui diskusi ini, kami ingin menyamakan pemahaman terhadap esensi dari PermenPAN-RB No. 1/2023 tentang JF serta mendapatkan masukan untuk mempersiapkan Rancangan PermenPAN-RB terkait JF Dosen yang saat ini sedang dalam pembahasan,” jelas Alex. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Kabar PPPK Afirmasi? Ketum Honorer K2 Minta Tenaga Teknis Administrasi Diprioritaskan
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad