MenPAN-RB Resmi Perpanjang Masa PNS Kerja di Rumah

Senin, 30 Maret 2020 – 13:54 WIB
Masa PNS kerja di rumah diperpanjang. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperpanjang masa PNS kerja di rumah, untuk memutus rantai penyebaran virus corona, COVID-19.

Perpanjangan masa PNS bekerja di rumah ini dipertegas dalam Surat Edaran MenPAN-RB nomor 34 tahun 2020.

BACA JUGA: SE Terbaru MenPAN-RB untuk Seluruh PNS, Tolong Patuhi!

Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, SE 34/2020 merupakan revisi dari SE 19/2020 yang sebelumnya menetapkan WFH berlaku hingga 31 Maret.

"Melihat situasi saat ini serta memperhatikan perintah presiden, jubir penanganan corona, dan kepala BNPB, kami putuskan untuk memperpanjang masa WFH hingga 21 April 2020," kata Atmaji dalam konferensi pers virtual, Senin (30/3).

BACA JUGA: Rizal Ramli Menangis, Minta Pak Jokowi Hentikan Proyek Ibu Kota Baru

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menambahkan, pelaksanaan PNS kerja di rumah, diatur lebih lanjut oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan melihat situasi daerah.

Menteri Tjahjo mewanti-wanti agar setiap pimpinan instansi memastikan pegawainya benar-benar bekerja di rumah sesuai sasaran kinerja instansi pusat dan daerah. Jangan sampai PNS malah bepergian dan tidak mematuhi aturan yang ditetapkan.

BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa: Jangan Sewenang-wenang Membagi Begitu Saja Sama Rata

"Tiga pekan ke depan, semua ASN tidak libur tetapi tetap bekerja. Sesmen, sekda serta kepala daerah harus terus memonitor semua ASN baik daerah maupun pusat. Ikuti arahan presiden, kepala BNPB, dan jubir penanganan corona," tegasnya.

Untuk wilayah zona merah, Menteri Tjahjo mengingatkan PPK untuk mengambil kebijakan sesuai kondisi di lapangan.

Misalnya, dengan tidak memberlakukan piket PNS (berkantor sepekan 2 kali) agar semua tetap berada di rumah. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler