jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menyatakan, pihaknya akan memproses surat pemecatan terhadap oknum pegawai negeri sipil Kementerian Perhubunga (Kemenhub) yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kepolisian lantara melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan izin kapal.
"Pak Presiden memesan kami untuk reformasi birokrasi agar bisa melakukan pemecatan terhadap oknum yang terlibat pungli," kata Asman di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (11/10).
BACA JUGA: Partai Baru Boleh Usung Capres?
Dia menambahkan, tindakan tegas itu diperlukan agar aparat birokrasi bisa bersih. "Hal itu perlu dilakukan agar ada efek jera," ujar Asman.
Presiden Joko Widodo, kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, tengah membuat suatu regulasi hukum untuk memangkas birokrasi pemecatan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi. Asman menegaskan, nantinya pemecatan terhadap PNS nakal bisa dilakukan tanpa menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Pembuluh Darah Irman Gusman Menyempit karena Ditangkap KPK?
"Jadi kalau PNS masih pungli secara hukum akan jadikan dasar memecat yang terkait," tambahnya.
Sebelumnya, Jokowi -sapaan Joko Widodo-menginstruksikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Asman untuk memberantas pungli di seluruh kementerian dan lembaga. Kalau pelakunya PNS, Presiden memerintahkan untuk langsung memecat.
BACA JUGA: Zainul Majdi Diultimatum untuk Menanggalkan Atribut Nahdlatul Wathan
"Saya sudah perintahkan ke Kapolri, Menhub, Menpan, kami tangkap, langsung pecat yang bersangkutan ini," kata Jokowi di Kemenhub.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Serobot Lahan Perusahaan, Polda Sumut Diadukan ke Kompolnas
Redaktur : Tim Redaksi