Partai Baru Boleh Usung Capres?

Selasa, 11 Oktober 2016 – 20:40 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap DPR kembali pada spirit putusan Mahkamah Konstitusi (MK), saat nantinya menetapkan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu. Bahwa semua partai memiliki hak yang sama dalam mengusung calon presiden.

"Salah satu yang memotivasi kami, adanya putusan MK. Bahwa dinyatakan semua partai memiliki hak yang sama, dapat mengusung kandidat calon presiden. Karena pemilihan presiden berbarengan dengan pemilu legislatif," ujar Sekretaris Jenderal DPP PSI ‎ Raja Juli Antoni, Selasa (11/10).

BACA JUGA: MenPAN-RB Segera Pecat Oknum Kemenhub Tukang Pungli

Antoni menyatakan sikap tersebut karena semua partai politik nantinya dapat mengusung calon presiden pada Pemilu 2019.

"Sekarang ada isu, bahwa tak semua parpol boleh calonkan presiden, karena merujuk pada syarat undang-undang sebelumnya. Karena itu kami berharap DPR kembali pada inti spirit putusan MK, bahwa semua partai miliki hak yang sama," ujarnya.

BACA JUGA: Pembuluh Darah Irman Gusman Menyempit karena Ditangkap KPK?

‎Antoni berharap Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu nantinya membolehkan ‎partai baru dapat mengusung calon presiden. Sehingga PSI sebagai partai anak muda, dapat mengusung calon presiden yang benar-benar  memiliki calon presiden yang benar-benar keren dan mengerti permasalahan yang dihadapi anak-anak muda.

"Kami berharap anak muda Indonesia memiliki calon presiden yang benar-benar keren dan mengerti permasalahan yang dihadapi anak muda," ujar Antoni.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Zainul Majdi Diultimatum untuk Menanggalkan Atribut Nahdlatul Wathan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Serobot Lahan Perusahaan, Polda Sumut Diadukan ke Kompolnas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler