MenPAN-RB Sudah Memangkas 39 Ribu Jabatan Struktural

Kamis, 04 Maret 2021 – 13:17 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan soal pemangkasan jabatan struktural. Foto: dokumen JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga Februari 2021 pihaknya telah memangkas 39 ribu jabatan setingkat eselon III dan IV.

Jumlah tersebut mencapai sekitar 90 persen dari jabatan eselon III dan IV.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru MenPAN-RB Soal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021

"Jabatan administrasi itu dialihkan ke jabatan fungsional sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi," kata Tjahjo dalam laporannya kepada Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, di Jakarta, Kamis (4/3).

Tjahjo Kumolo memimpin rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi dan pengadaan calon pegawai ASN tahun 2021 bersama sekretaris jenderal, sekretaris utama, sekretaris daerah provinsi dan sekretaris daerah kabupaten/kota.

BACA JUGA: Colek PPPK, Jangan Lupakan 390 Ribu Honorer K2 yang Belum Diangkat ASN

Rapat yang keempat kalinya itu untuk memastikan visi dan persepsi yang sama dalam menjabarkan arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Tjahjo menjelaskan arahan Presiden terkait penyederhanaan organisasi, yakni menyederhanakan birokrasi pemerintahan menjadi dua level dan mengoptimalkan peran jabatan fungsional.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Habib Rizieq, Aziz Yanuar pakai Kata Luar Biasa

Hal itu dimaksudkan untuk memangkas rangkaian hirarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang, sehingga menghambat proses pelayanan publik.

Penyederhanaan itu, akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian.

Tjahjo menyatakan proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi.

Dia menegaskan tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional, tetapi dengan pertimbangan yang matang.

"Menjaga agar di satu pihak ASN yang dialihkan tidak dirugikan, tetapi di lain pihak ASN yang dialihkan juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional," ujar Tjahjo.

Penyelesaian penyederhanaan birokrasi di tingkat pusat semula ditargetkan selesai pada 30 Juni 2020. Namun target itu dimundurkan menjadi 31 Desember 2020.

Menurut Tjahjo, proses penyederhanaan organisasi memerlukan waktu dan pertimbangan yang matang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Tjahjo Kumolo berharap pemerintah daerah dapat menyesuaikan diri dengan target penyederhanaan birokrasi tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler